IPD – 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Mediasi antara korban penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong dengan Olivia Nathania, putri penyanyi Nia Daniaty, kembali menemui jalan buntu pada sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026). Kuasa hukum para korban menolak keras tawaran perdamaian yang diajukan oleh tim kuasa hukum Olivia, karena dianggap tidak realistis dan menodai hak-hak korban.
Menurut Odie Hudiyanto, kuasa hukum utama para korban, Olivia hanya mampu mencicil ganti rugi sebesar Rp7 juta per bulan. Dengan total kerugian perdata yang telah ditetapkan sebesar Rp8,1 miliar, hitungan matematis menunjukkan bahwa pencicilan dengan kecepatan tersebut memerlukan waktu hampir 96 tahun untuk lunas. “Jika kami harus menunggu 96 tahun, semua pihak yang terlibat pasti akan meninggal dunia sebelum uang itu terbayar,” kata Odie dengan nada kecewa.
Para korban, yang dipimpin oleh seorang bernama Agustin, menuntut agar seluruh jumlah Rp8,1 miliar dibayarkan dalam jangka waktu paling lama satu tahun. “Kami tidak akan menerima proposal yang mengharuskan kami menunggu hampir satu abad,” tegas Agustin. Ia menambahkan bahwa sejak kasus ini muncul empat tahun lalu, sembilan korban telah meninggal dunia karena menunggu penyelesaian ganti rugi.
Di sisi lain, kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin, menjelaskan bahwa tawaran cicilan tersebut merupakan itikad baik mengingat kondisi keuangan kliennya yang terbatas. Wendo menyebutkan rincian tawaran sebagai berikut:
- Uang muka sebesar Rp100 juta dibayarkan sebelum memulai cicilan.
- Cicilan bulanan berkisar antara Rp7,5 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Wendo menegaskan bahwa angka cicilan tersebut didasarkan pada putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebesar Rp615 juta, bukan pada nilai perdata Rp8,1 miliar. “Proposal kami mengacu pada putusan pidana yang memuat ganti rugi Rp615 juta. Kami tidak dapat mengubah nilai tersebut menjadi Rp8,1 miliar secara sepihak,” jelasnya.
Benny Daga, kuasa hukum lain dari pihak Olivia, menambahkan bahwa tawaran cicilan merupakan upaya agar proses penyelesaian dapat berjalan tanpa menimbulkan beban aset yang tidak dapat disita. Ia menyatakan bahwa Olivia tidak memiliki harta yang dapat dijadikan jaminan, sehingga opsi pembayaran tunai penuh dianggap tidak realistis.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat bahwa putusan perdata nomor 762/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL telah menghukum Olivia Nathania, Nia Daniaty, dan Rafly Tilaar untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp8,1 miliar. Putusan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diubah tanpa persetujuan bersama.
Reaksi para korban menyoroti ketimpangan antara nilai ganti rugi perdata dan nilai yang ditawarkan oleh pihak tergugat. “Ini bukan sekadar soal uang, melainkan soal keadilan bagi mereka yang kehilangan tabungan hidup karena penipuan CPNS bodong,” ujar Odie. Ia menambahkan bahwa pihak korban siap menempuh jalur hukum lanjutan bila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan yang memadai.
Dalam perkembangan selanjutnya, hakim belum memutuskan apakah tawaran cicilan akan diterima atau ditolak secara resmi. Namun, tekanan publik dan media sosial semakin menguat, menuntut penyelesaian yang adil dan cepat bagi para korban.
Kesimpulannya, kasus Olivia Nathania menyoroti tantangan dalam menegakkan keadilan finansial pada kasus penipuan massal. Sementara pihak tergugat berupaya menawarkan cicilan berdasarkan kemampuan finansialnya, para korban tetap menuntut pemenuhan penuh atas ganti rugi yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Persidangan diperkirakan akan berlanjut dalam minggu-minggu mendatang, dengan kemungkinan keputusan akhir yang dapat memengaruhi kebijakan penegakan hukum terkait kasus serupa di masa depan.
