IPD – 12 Maret 2026 | Jakarta, 11 Maret 2026 – Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa penerimaan pajak negara pada periode Januari-Februari 2026 mencapai Rp 245,1 triliun, meningkat 30,4 persen secara tahunan. Angka ini setara dengan 10,4 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun.
Rincian Pertumbuhan Pajak
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa kenaikan signifikan dipicu oleh tiga kelompok utama:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): menghasilkan Rp 85,9 triliun, melonjak 97,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan ini mencerminkan tingginya volume transaksi di sektor ritel dan barang mewah.
- Pajak Penghasilan (PPh): PPh Badan mencatat realisasi Rp 23,7 triliun (+4,4%), sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp 29 triliun (+3,4%). Kombinasi PPh Final, Pasal 22, dan Pasal 26 menyumbang Rp 52,2 triliun, naik 4,4%.
- Pajak Lainnya: menyumbang Rp 54,4 triliun dengan pertumbuhan 24,2%.
Secara bruto, total penerimaan pajak mencapai Rp 336,9 triliun, naik 12,7% YoY, namun pertumbuhan neto lebih tinggi karena penyesuaian pembayaran dan penindakan.
Kontribusi Sektor Ekonomi
Empat sektor utama – industri pengolahan, perdagangan, keuangan, asuransi, dan pertambangan – menyumbang sekitar 74 persen dari total penerimaan pajak. Peningkatan aktivitas ekonomi di sektor‑sektor tersebut memperkuat basis pajak, terutama melalui konsumsi barang dan jasa yang dikenai PPN serta PPnBM.
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Sementara pajak menunjukkan tren positif, penerimaan kepabeanan dan cukai mencatat penurunan. Pada Februari 2026, total penerimaan bea cukai sebesar Rp 44,9 triliun, setara 13,4 persen dari target APBN, namun turun 14,7 persen YoY. Penurunan ini dipengaruhi oleh kontraksi produksi industri pada akhir 2025 serta penurunan harga komoditas, khususnya minyak kelapa sawit mentah (CPO) yang menurunkan bea keluar menjadi Rp 2,8 triliun (penurunan 48,4%).
Bea masuk menunjukkan pertumbuhan modest sebesar 1,7% menjadi Rp 7,8 triliun, didorong oleh peningkatan impor. Cukai tetap berkontribusi Rp 34,4 triliun, meski mengalami kontraksi 13,3% YoY.
Peningkatan Penindakan dan PNBP
Suahasil Nazara menyoroti peningkatan penindakan rokok ilegal yang mencapai 2.872 kali dengan total 369 juta batang, naik 106,8% YoY. Penindakan narkotika juga meningkat menjadi 234 kali. Dari sisi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), total mencapai Rp 68,7 triliun, naik 3,2% dibandingkan 2025, meskipun pendapatan dari sektor migas menurun 36,3% karena penurunan harga minyak dan volume lifting.
Implikasi terhadap Anggaran Negara
Dengan tambahan Rp 57 triliun dibandingkan penerimaan tahun sebelumnya, pemerintah memiliki ruang lebih luas untuk mempercepat belanja publik. Menteri Purbaya menegaskan bahwa soliditas penerimaan pajak menjadi fondasi bagi realisasi program pembangunan, terutama di tengah dinamika global yang memengaruhi harga komoditas.
Secara keseluruhan, pertumbuhan pajak yang dipimpin oleh PPN & PPnBM mengindikasikan tingginya aktivitas ekonomi domestik, sementara tantangan di sektor bea cukai mengharuskan kebijakan penyesuaian untuk menstabilkan pendapatan non‑pajak.
Dengan target APBN 2026 yang ambisius, pemerintah berupaya mempertahankan momentum pertumbuhan pajak, memperluas basis wajib pajak, serta meningkatkan kepatuhan melalui teknologi digital dan penegakan hukum yang lebih ketat.
