IPD – 15 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa sebagian dana THR yang dikumpulkan dari perangkat daerah di Kabupaten Cilacap diduga disalurkan untuk keperluan pribadi Bupati Syamsul Auliya Rachman. Kasus ini menjadi sorotan utama setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Maret 2026, yang menjerat bupati sekaligus Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono.
Latar Belakang Kasus
Menurut keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, permintaan dana awalnya mencapai Rp 750 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk menutupi tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) serta kebutuhan lain yang ditetapkan oleh Bupati. Instruksi tersebut disalurkan melalui Sekretaris Daerah dan diteruskan ke tiga asisten daerah untuk menghitung kebutuhan masing‑masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Rincian Setoran dan Alokasi Dana
Data yang ditampilkan dalam konferensi pers KPK mengungkap tiga komponen utama:
- Rp 515 juta dialokasikan sebagai THR untuk pihak eksternal yang tergabung dalam Forkopimda, termasuk aparat kepolisian dan kejaksaan.
- Rp 235 juta diduga dibutuhkan untuk kepentingan pribadi Bupati Cilacap.
- Sisa Rp 0 dari total permintaan Rp 750 juta tercatat sebagai selisih yang belum teridentifikasi secara jelas.
Selain itu, KPK mencatat variasi setoran dari 23 SKPD yang terlibat. Setoran terkecil hanya Rp 3 juta, sedangkan setoran tertinggi mencapai Rp 100 juta. Target awal masing‑masing SKPD adalah antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta, namun karena keterbatasan anggaran, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta setelah proses negosiasi dengan Asisten II Sekretariat Daerah, Ferry Adhi Dharma.
Proses Penahanan dan Tuduhan Hukum
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mulai 14 Maret 2026 hingga 2 April 2026. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam persidangan awal, jaksa menegaskan bahwa Bupati menggunakan ancaman rotasi jabatan sebagai tekanan terhadap pejabat daerah yang enggan menyerahkan dana THR. Beberapa saksi, termasuk kepala‑kepala SKPD, melaporkan rasa khawatir akan dipindahkan atau kehilangan jabatan bila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Reaksi dan Dampak Politik
Kasus ini memicu perdebatan luas di kalangan politikus, akademisi, dan masyarakat sipil. Banyak pihak menilai tindakan Bupati sebagai penyalahgunaan wewenang yang merusak integritas pelayanan publik, terutama pada momentum Lebaran yang seharusnya menjadi simbol kebersamaan. Di sisi lain, KPK menegaskan pentingnya pemberantasan praktik pemerasan dana THR agar tidak menimbulkan preseden negatif bagi pejabat daerah lain.
Beberapa anggota Komisi III DPR RI, termasuk I Wayan Sudirta, menuntut agar Polri mengusut tuntas seluruh jaringan yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak ketiga yang menerima keuntungan dari alokasi dana THR. Sementara Kementerian Dalam Negeri berjanji akan meninjau kembali mekanisme penyaluran THR di tingkat daerah guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Pengungkapan ini juga menambah beban politik bagi Partai yang mendukung Bupati Cilacap. Analisis politikus menilai bahwa kasus ini dapat memengaruhi hasil pemilihan daerah mendatang, mengingat kepercayaan publik terhadap pemimpin daerah kini berada di bawah sorotan tajam.
Secara keseluruhan, kasus pemerasan THR di Kabupaten Cilacap menegaskan kembali komitmen KPK dalam memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan, sekaligus mengingatkan pejabat publik akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik.
