Skandal Kuota Haji: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan Karena Dugaan Korupsi Rp 622 Miliar

IPD – 15 Maret 2026 | Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Maret 2026 terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023/2024. Penahanan itu menandai puncak penyelidikan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025, ketika KPK mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang, suap, dan manipulasi regulasi kuota haji.

Pengaturan Kuota Haji Tambahan

Pada tahun 2023, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah. Sesuai Pasal 64 Undang‑Undang No 8/2019, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 % untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus. Keputusan awal Kementerian Agama menegaskan pembagian 7.360 kuota reguler dan 640 kuota khusus.

Perubahan Sepihak dan Instruksi Yaqut

Menurut dokumen internal KPK, Yaqut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk mengubah proporsi menjadi 50 % reguler dan 50 % khusus, yakni masing‑masing 10.000 kuota. Perubahan ini didukung oleh simulasi yang disiapkan oleh Hilman serta nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Saudi yang dirancang khusus untuk skema 50:50.

Selanjutnya, Yaqut menginstruksikan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (alias Gus Alex), agar menagih “fee percepatan” kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Gus Alex menugaskan Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan Haji Khusus, untuk menghubungi PIHK dan menetapkan kuota bagi 54 penyelenggara sehingga mereka dapat mengirim jamaah tanpa antre.

Aliran Uang dan Kerugian Negara

Investigasi menemukan bahwa fee yang diminta mencapai Rp 42,2 juta per jamaah, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. KPK menyatakan bahwa uang tersebut tidak tercatat dalam anggaran resmi dan dianggap sebagai suap untuk memperoleh keuntungan pribadi serta memperlancar penempatan kuota khusus.

Penahanan dan Proses Hukum

Pada 12 Maret 2026, Yaqut ditahan selama 20 hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan itu berlangsung bersamaan dengan bulan Ramadan, sehingga mantan menteri harus menjalani ibadah puasa di dalam tahanan. Selama proses penahanan, Yaqut mengajukan beberapa permohonan hukum, termasuk pembebasan atas alasan kesehatan, namun semua ditolak oleh hakim.

Peran Pihak Lain

KPK mengidentifikasi peran beberapa tokoh swasta, termasuk pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang mengajukan surat permohonan kepada Yaqut untuk memperoleh alokasi kuota khusus. Surat tersebut menjadi dasar perubahan keputusan Kemenag. Selain itu, beberapa pejabat tinggi Kemenag, seperti Direktur Pelayanan Haji M. Agus Syafi’i, terlibat dalam pembuatan simulasi kuota 50:50.

  • Kuota tambahan: 20.000 (dibagi 10.000 reguler, 10.000 khusus)
  • Fee yang ditarik: Rp 42,2 juta per jamaah
  • Kerugian negara yang dihitung: Rp 622 miliar
  • Penahanan Yaqut: 12‑31 Maret 2026 (20 hari)
  • Pejabat terkait: Hilman Latief, Gus Alex, Rizky Fisa Abadi, M. Agus Syafi’i

Reaksi Publik dan Analisis

Kasus ini memicu keprihatinan luas di kalangan umat Muslim Indonesia, terutama mereka yang menunggu bertahun‑tahun untuk mendapatkan kuota haji reguler. Pengubahan proporsi kuota dianggap merugikan ribuan jamaah yang telah menunggu hingga 47 tahun. Pengamat politik menilai bahwa skandal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Agama dan membuka peluang bagi oposisi untuk menuntut reformasi birokrasi.

Selanjutnya, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan akan meluas ke pihak‑pihak swasta yang diduga terlibat. Jika terbukti, mereka dapat dikenai sanksi pidana dan diminta mengembalikan uang yang telah disalurkan secara tidak sah.

Kasus Yaqut Cholil Qoumas menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan publik yang sensitif dapat diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Penahanan ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik lain bahwa pengawasan KPK semakin ketat dalam menjerat kasus korupsi yang melibatkan sumber daya negara.

Dengan total kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah, proses hukum terhadap Yaqut dan jaringan yang diduga terlibat diperkirakan akan berlanjut hingga akhir tahun 2026. Masyarakat menanti hasil akhir penyelidikan, sekaligus berharap adanya reformasi kebijakan kuota haji yang transparan dan adil.

Leave a Comment