Komisi II DPR Bentuk Strategi Baru: Membahas RUU Pemilu & Usulan Pemilu Sela Mahfud MD

IPD – 12 Maret 2026 | Jakarta, 11 Maret 2026 – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mempercepat proses penyusunan revisi Undang‑Undang Pemilu (RUU Pemilu) dengan menelaah usulan-usulan kritis yang muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU‑XXII/2024. Fokus utama saat ini adalah opsi‑opsi pemilu sela yang diusulkan mantan Ketua MK, Mahfud MD, serta masukan pakar hukum tata negara yang dihadirkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen.

Usulan Mahfud MD: Tiga Pilihan Mengatasi Kekosongan Jabatan

Mahfud MD mengemukakan tiga skenario untuk mengatasi kekosongan jabatan legislatif dan eksekutif daerah yang dipicu oleh pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal. Pilihan pertama adalah pemilu sela khusus DPRD, di mana anggota DPRD yang masa jabatannya berakhir pada 2029 akan dipilih kembali dalam periode singkat 2,5 tahun hingga 2031. Selama masa transisi, kepala daerah yang masa jabatannya habis akan diangkat sebagai penjabat sementara melalui mekanisme yang diatur undang‑undang.

Pilihan kedua adalah perpanjangan masa jabatan bagi kepala daerah dan anggota DPRD dari 2029 hingga 2031. Mahfud menekankan bahwa perpanjangan ini dapat diberlakukan secara legislatif, namun ia mengakui potensi penolakan dari partai politik yang telah menyiapkan strategi kontestasi pada siklus pemilu normal.

Pilihan ketiga adalah pilkada tidak langsung atau “tertutup” yang dilaksanakan oleh DPRD. Dalam skema ini, DPRD akan menyeleksi kepala daerah selama periode transisi 2,5 tahun, setelah itu pemilihan serentak kembali dijadwalkan pada 2031.

Komisi II DPR Menggali Masukan Pakar

Dalam upaya merumuskan revisi RUU Pemilu yang komprehensif, Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, memimpin pertemuan dengan tiga pakar hukum tata negara: Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Refly Harun. Pertemuan tersebut bertujuan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi dasar normatif dalam penyusunan RUU. Rifqinizamy menegaskan pentingnya mengintegrasikan 22 putusan MK yang menguji materiil UU 7/2017 serta menyesuaikan ambang batas parlemen dan pemisahan pemilu nasional‑daerah.

Jimly Asshiddiqie memuji langkah terbuka Komisi II, menekankan perlunya partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi. Ia mengingatkan bahwa debat ide merupakan ciri demokrasi yang sehat, dan bahwa konsolidasi kebijakan politik harus didasarkan pada argumentasi substantif, bukan sekadar hitungan dukungan.

Proses Legislatif dan Tahapan Selanjutnya

Setelah mengumpulkan masukan dari pakar, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, Komisi II berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan menyusun rancangan akhir RUU Pemilu. Panja diharapkan dapat mengolah DIM menjadi rangkaian norma yang menjawab tantangan teknis dan politik, termasuk:

  • Penyesuaian ambang batas parlemen untuk menghindari fragmentasi legislatif.
  • Pengaturan mekanisme pemilu sela serta prosedur penunjukan penjabat sementara.
  • Pengaturan kembali siklus pemilihan agar tidak terjadi tumpang tindih antara pemilu nasional dan lokal.
  • Penetapan kriteria dan prosedur bagi pilkada asimetris, di mana beberapa daerah memilih kepala daerah secara langsung sementara lainnya melalui DPRD.

Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf (Fraksi Partai Demokrat), menegaskan bahwa usulan Mahfud masih berada pada tahap awal kajian. “Kami masih mengundang lebih banyak pakar dan tokoh untuk memberi masukan. Keputusan akhir belum diambil,” ujarnya pada Rabu, 10 Maret 2026. Partai Demokrat sendiri belum mengeluarkan posisi resmi, karena keputusan akan dibahas bersama pimpinan fraksi dan kelompok kepentingan (poksi) di Komisi II.

Implikasi Politik dan Tantangan Implementasi

Jika opsi pemilu sela atau perpanjangan masa jabatan diadopsi, dinamika politik di tingkat daerah diprediksi akan berubah signifikan. Pilkada asimetris dapat menimbulkan perbedaan tata cara pemilihan antara kabupaten/kota dan provinsi, yang menuntut penyesuaian regulasi administratif. Di sisi lain, perpanjangan masa jabatan dapat menimbulkan protes dari partai politik yang menganggapnya sebagai manipulasi waktu kampanye.

Selain itu, integrasi putusan MK ke dalam RUU Pemilu menuntut penyelarasan regulasi pemilu dengan prinsip konstitusionalitas. Komisi II harus memastikan bahwa setiap perubahan tidak menimbulkan tumpang tindih norma hukum, sekaligus menjaga stabilitas politik menjelang Pemilu 2029.

Secara keseluruhan, proses revisi RUU Pemilu yang dipimpin Komisi II DPR mencerminkan upaya legislatif untuk menanggapi dinamika konstitusional dan kebutuhan praktis penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Kajian yang mendalam, partisipasi pakar, serta keterbukaan terhadap masukan publik menjadi faktor kunci untuk menghasilkan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan.

Dengan target penyelesaian RUU Pemilu pada tahun 2026, Komisi II diharapkan dapat menyampaikan rancangan akhir ke Dewan dalam waktu dekat, memberikan kepastian hukum bagi pemilihan umum mendatang serta mengurangi potensi konflik politik yang mungkin muncul akibat perubahan jadwal pemilu.

Leave a Comment