IPD – 20 Maret 2026 | Jakarta, 19 Maret 2026 – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI kini berada di tahanan militer setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, wakil koordinator KontraS. Penetapan tersangka diumumkan pada konferensi pers Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, yang menegaskan proses penyidikan akan berlangsung objektif dan transparan.
Identitas dan Latar Belakang Tersangka
Keempat tersangka yang diinisialkan NDP, SL, BHW, dan ES merupakan anggota Detasemen Markas BAIS TNI dengan latar belakang pangkat beragam. NDP berstatus Kapten, SL dan BHW menjabat sebagai Letnan Satu, sementara ES memegang pangkat Sersan Dua. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara, menandakan keterlibatan lintas cabang militer dalam aksi yang diduga terencana.
Penahanan dan Fasilitas
Setelah penetapan, keempat prajurit diamankan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, tepatnya di Pomdam Jaya. Menurut Yusri, fasilitas tersebut dilengkapi dengan pengamanan maksimal, menjamin keamanan tahanan serta kelancaran proses penyidikan. “Kita menahan mereka di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas super security maksimum,” ujar Yusri dalam konferensi pers.
Dasar Hukum dan Tuduhan
Para tersangka dijerat Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berencana. Pasal tersebut mengatur sanksi penjara antara empat hingga tujuh tahun bagi pelaku yang melakukan penganiayaan dengan perencanaan, terutama bila menimbulkan luka berat. Selain itu, penyidik berencana mengajukan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendokumentasikan dampak fisik pada korban.
Motif dan Keterlibatan Lain
PUSPOM TNI menyatakan bahwa motif di balik penyiraman air keras masih dalam tahap pendalaman. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku tampak tenang dan tidak panik selama aksi, mengindikasikan perencanaan matang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menambahkan bahwa perilaku pelaku saat melarikan diri menunjukkan kecepatan dan ketenangan yang tidak wajar bagi aksi spontan.
Selain empat tersangka utama, penyidik telah mengidentifikasi dua orang lain berinisial BHC dan MAK yang diduga terlibat. Iman menegaskan bahwa kemungkinan ada lebih dari empat pelaku, namun detail lebih lanjut masih diselidiki.
Reaksi Politik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutuk tindakan anggota TNI tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hak asasi manusia. “Ini merupakan pengkhianatan terhadap pemerintah dan terhadap nilai‑nilai HAM yang dijunjung,” ujar Habiburokhman di Pelabuhan Merak. Ia menuntut agar seluruh proses penyidikan dijalankan secara profesional, termasuk pengungkapan otak atau pemberi perintah di balik aksi tersebut.
Habiburokhman menekankan bahwa jika terdapat pelaku sipil, mereka harus dituntut di pengadilan negeri, sementara prajurit TNI akan diadili oleh peradilan militer. Pernyataan ini menambah tekanan politik bagi TNI untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi dalam penanganan kasus ini.
Langkah Selanjutnya
- Pengajuan visum et repertum ke RSCM untuk menilai cedera korban.
- Pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap motif dan kemungkinan jaringan perintah.
- Pemeriksaan tambahan terhadap dua tersangka lain (BHC, MAK) dan potensi pelaku tambahan.
- Pengawasan independen oleh lembaga pengawas eksternal untuk menjamin objektivitas proses hukum.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara institusi militer dan organisasi hak asasi manusia, serta menguji komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan tanpa memihak. Penahanan empat anggota BAIS TNI menjadi titik awal bagi proses hukum yang lebih luas, yang diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian perintah, motif, dan pelaku di balik penyiraman air keras tersebut.
Dengan sorotan media nasional dan tekanan politik, penyidik diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan secara tuntas, memberikan keadilan bagi Andrie Yunus, serta menegakkan integritas institusi keamanan negara.
