IPD – 10 Maret 2026 | Jelang arus mudik Lebaran 2026, pemerintah daerah dan pusat mengeluarkan serangkaian pembatasan operasional bagi berbagai moda transportasi. Di Cirebon, kelompok pengemudi becak menuntut kompensasi sebesar Rp5 juta per unit sebagai ganti larangan beroperasi selama periode mudik, sementara Kementerian Perhubungan melarang truk bersumbu tiga melewati tol dan arteri utama.
Latar Belakang Kebijakan Mudik
Mulai 13 Maret 2026, Operasi Ketupat Jaya menandai pelaksanaan pembatasan kendaraan logistik besar di seluruh Indonesia. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa pembatasan truk bersumbu tiga bertujuan menghindari kemacetan di jalur utama mudik. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, berlaku hingga akhir Maret.
Kasus Becak di Cirebon
Di Cirebon, asosiasi becak mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan layanan penarikan penumpang selama masa mudik. Sebagai imbalan, pengemudi menuntut kompensasi Rp5 juta per becak, mengingat pendapatan mereka akan hilang selama kira‑kira satu minggu. Permintaan ini muncul bersamaan dengan keputusan pemerintah Jawa Barat yang menghentikan operasional angkutan tak beroda (becak dan delman) di beberapa kabupaten, termasuk Kabupaten Cirebon, pada tanggal 18‑28 Maret.
Ketua asosiasi becak Cirebon, Budi Santoso, menyatakan, “Kami siap mematuhi larangan, namun tanpa jaminan kompensasi yang memadai, mata pencaharian keluarga kami terancam.” Ia menambahkan bahwa permintaan Rp5 juta mencakup biaya bahan bakar, perawatan, serta kehilangan peluang kerja selama mudik.
Pengaturan Kompensasi di Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan dana kompensasi bagi pengemudi angkutan kota, becak, dan delman yang tidak beroperasi. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, kompensasi yang diberikan sebesar Rp200 ribu per hari. Total penerima kompensasi diperkirakan 5.812 orang dengan anggaran sekitar Rp6 miliar. Namun, besaran kompensasi tersebut tidak mencakup permintaan khusus dari pengemudi becak Cirebon yang menginginkan Rp5 juta per unit.
Implikasi Pembatasan Truk Bersumbu Tiga
Selain kebijakan untuk becak, Kementerian Perhubungan melarang truk bersumbu tiga atau lebih lewat jalur tol dan arteri utama selama periode mudik. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan jalan. Truk yang mengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas, hewan ternak, pupuk, dan barang bantuan bencana tetap diizinkan beroperasi dengan syarat dokumen lengkap.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, “Pembatasan ini bukan kebijakan baru, melainkan penyesuaian rutin yang sudah diterapkan pada musim mudik sebelumnya.” Kebijakan tersebut diharapkan dapat menurunkan intensitas kemacetan hingga 30 % di jalur‑jalur utama, termasuk kawasan wisata Puncak.
Reaksi Publik dan Analisis Ahli
Berbagai pihak menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat untuk mengatasi kemacetan, namun menyoroti kurangnya mekanisme kompensasi yang adil bagi pengemudi becak dan angkot. Analis transportasi, Dr. Siti Maulani dari Universitas Padjadjaran, mencatat, “Jika pemerintah tidak menyediakan kompensasi yang sesuai, akan muncul tekanan ekonomi pada sektor informal yang sangat bergantung pada pendapatan harian.”
Di sisi lain, sebagian pengemudi truk mengkritik pembatasan yang dapat menambah biaya logistik. Mereka menuntut penyesuaian jadwal pengiriman agar tidak mengganggu rantai pasok bahan pokok.
Langkah Selanjutnya
Pihak berwenang di Cirebon dijadwalkan mengadakan pertemuan dengan perwakilan becak pada akhir minggu ini untuk membahas mekanisme kompensasi. Sementara itu, Kementerian Perhubungan terus memantau kepatuhan truk bersumbu tiga dan menyiapkan tim inspeksi di titik‑titik rawan.
Dengan kombinasi kebijakan pembatasan operasional dan upaya kompensasi, diharapkan arus mudik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, meski tantangan bagi pengemudi transportasi informal tetap harus diatasi secara berimbang.
