IPD – 12 Maret 2026 | Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 pada 3 Maret 2026, menetapkan aturan lengkap tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang hari raya sekaligus memberi apresiasi atas dedikasi aparatur negara.
Latar Belakang Kebijakan
PP No 9/2026 muncul sebagai respons pemerintah terhadap tekanan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat. Dengan menambah pendapatan tahunan ASN melalui THR dan Gaji ke-13, diharapkan tercipta motivasi kerja yang lebih tinggi serta kestabilan ekonomi rumah tangga pegawai negeri.
Kelompok Penerima
Menurut Pasal 2 hingga 7, penerima terbagi dalam empat kelompok utama:
- Aparatur Aktif: PNS, Calon PNS (CPNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara mulai dari wakil menteri hingga hakim ad hoc.
- Pensiunan: Pensiunan PNS, TNI, Polri, serta pensiunan pejabat negara.
- Penerima Pensiun: Ahli waris sah seperti janda, duda, atau anak dari aparatur yang telah meninggal.
- Penerima Tunjangan Lain: Penerima tunjangan khusus yang diakui pemerintah.
Catatan penting, aparatur yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi dengan gaji lembaga penugasan tidak berhak menerima THR maupun Gaji ke-13 (Pasal 8).
Besaran dan Jadwal Pencairan
PP mengatur jadwal pencairan secara tegas:
- THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, dengan perhitungan mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026 (Pasal 14).
- Gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026, dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2026 (Pasal 15).
Besaran THR dan Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran, namun tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh pemerintah (Pasal 16). Untuk PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, tunjangan dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja dalam tahun berjalan (Pasal 9 ayat 14a). Calon PNS atau CPNS menerima 80 % dari gaji pokok PNS, namun tetap mendapat tunjangan lain sesuai peraturan.
Komponen Penghitungan
Komponen yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (beras), serta tunjangan jabatan atau umum. Hal ini sejalan dengan penjelasan yang tercantum dalam berbagai publikasi resmi dan media, memastikan transparansi dalam penentuan nilai tunjangan.
Implementasi di Kabupaten Malang
Setelah PP No 9/2026 diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Malang langsung mempercepat penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menyalurkan THR dan Gaji ke-13 dari APBD 2026. Kepala BKAD Kabupaten Malang, Yetti Nurhayati, menyatakan bahwa proses verifikasi dan koordinasi dengan OPD sedang dipercepat agar pembayaran dapat dilakukan tepat waktu. Menurutnya, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri, sementara Gaji ke-13 akan dicairkan paling awal Juni 2026.
Tantangan dan Harapan
Meskipun kebijakan ini memberikan kepastian hukum, beberapa tantangan masih perlu diatasi, antara lain penyelarasan data kepegawaian di tingkat daerah, pengawasan terhadap potensi kesalahan perhitungan, serta sosialisasi kepada ASN yang berada di luar negeri atau pada status cuti khusus. Pemerintah berharap bahwa mekanisme proporsional bagi PPPK dan CPNS dapat mengurangi beban administrasi serta memastikan keadilan bagi seluruh penerima.
Secara keseluruhan, PP No 9 Tahun 2026 menjadi landasan penting bagi stabilitas finansial ASN di tahun 2026. Dengan jadwal pencairan yang jelas, komponen perhitungan yang transparan, dan upaya percepatan implementasi di tingkat daerah, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi domestik menjelang periode libur akhir tahun.
