IPD – 11 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 11 Maret 2026, mengumumkan penetapan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menyoroti dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, bahwa bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, katanya.
Kelima tersangka meliputi:
- Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong
- Hary Eko Purnomo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP)
- Irsyad Satria Budiman, perwakilan PT Statika Mitra Sarana
- Edi Manggala, perwakilan CV Manggala Utama
- Youki Yusdiantoro, perwakilan CV Alpagker Abadi
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang memicu penyelidikan KPK pada awal tahun 2026. Pada Februari 2026, Bupati Fikri, Kepala Dinas Hary Eko, dan seorang orang kepercayaan bernama B Daditama mengadakan pertemuan di Rumah Dinas Bupati. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan rekanan untuk pekerjaan proyek Dinas PUPRPKP serta penetapan besaran fee ijon sekitar sepuluh hingga lima belas persen dari nilai proyek.
Fikri kemudian mencatat inisial rekanan pada lembar rekap pekerjaan fisik dan mengirimkan catatan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp kepada B Daditama, yang selanjutnya mengatur penyerahan fee kepada kontraktor terpilih. Tiga perusahaan swasta yang menjadi rekanan utama adalah PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.
Menurut data yang diungkapkan KPK, total fee yang disalurkan kepada Bupati dan Kepala Dinas mencapai sembilan ratus delapan puluh juta rupiah. Rincinya adalah sebagai berikut:
- Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta, setara tiga koma empat persen dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar.
- Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta, setara tiga belas koma tiga persen dari nilai proyek pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar.
- Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp250 juta, setara dua koma tiga persen dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.
Anggaran total Dinas PUPRPKP untuk tahun anggaran 2026 tercatat mencapai Rp91,13 miliar, sehingga persentase fee yang diminta berada dalam kisaran yang sama dengan standar ijon yang umum terjadi pada proyek infrastruktur.
KPK menahan kelima tersangka selama dua puluh hari pertama, yakni mulai 11 sampai 30 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Selama masa penahanan, para tersangka dikenai pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a atau b dan/atau 12B UU No.31/1999 jo. UU No.20/2001, serta Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 tentang KUHP.
Penetapan tersangka ini menambah daftar kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik suap ijon proyek yang merugikan negara. Pengawasan lebih ketat terhadap proses perencanaan dan pengadaan proyek di tingkat kabupaten diharapkan dapat mencegah terulangnya modus operandi serupa.
Dalam penutupnya, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap secara menyeluruh, dan bahwa pihak yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi hukum yang setimpal.
