Skandal Korupsi Tambang Batu Bara di Kalimantan Tengah: Samin Tan dan Jejak Kerja Sama Pejabat

IPD – 28 Maret 2026 | Jakarta, 28 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menegaskan kembali peran sentral Samin Tan, pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), dalam rangkaian korupsi tambang batu bara yang terjadi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan pertambangan dilengkapi dengan tuduhan penggunaan dokumen perizinan tidak sah dan dugaan kolusi dengan pejabat negara yang mengawasi kegiatan pertambangan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa izin pertambangan PT AKT, yang berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), resmi dicabut pada tahun 2017. Meskipun demikian, perusahaan tetap melanjutkan operasi penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Syarief menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan dukungan dokumen palsu yang didapatkan melalui kerja sama dengan penyelenggara negara, yakni pejabat yang seharusnya bertugas mengawasi sektor pertambangan.

Investigasi Kejagung mencatat bahwa Samin Tan, sebagai beneficial owner, berperan dalam mengamankan dokumen perizinan tidak sah serta mengkoordinasikan aksi penambangan bersama afiliasinya. Tim penyidik mengungkap bahwa dokumen palsu tersebut memungkinkan PT AKT untuk terus menambang, mengangkut, dan menjual batu bara meski tidak memiliki hak legal. Lebih jauh, penggunaan dokumen tidak sah tersebut diduga melibatkan oknum pejabat pengawas tambang yang memberikan persetujuan formal secara fiktif.

Hingga kini, identitas pejabat yang terlibat belum diungkap secara publik. Syarief berjanji akan mengumumkan nama-nama tersebut setelah proses penyidikan mencapai tahap final. Ia menambahkan bahwa penyelenggara negara yang terlibat belum dijadikan tersangka, namun indikasi kuat adanya kolusi membuat kasus ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Berita penetapan tersangka Samin Tan juga menyertakan rincian pasal-pasal yang dijerat kepadanya, antara lain Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 18 Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung, Rutan Salemba, selama 20 hari pertama untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini masih dalam tahap perhitungan komprehensif oleh tim auditor independen. Meskipun angka final belum dirilis, estimasi awal menyebutkan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah, mencakup hilangnya penerimaan negara dari royalti, pajak, serta biaya rehabilitasi lingkungan yang tidak pernah dipenuhi.

  • 2017 – Pencabutan izin PKP2B PT AKT oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • 2017‑2025 – Operasi penambangan ilegal berlangsung dengan dukungan dokumen palsu.
  • 28 Maret 2026 – Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Salemba.

Kasus ini menyoroti celah pengawasan dalam industri pertambangan Indonesia, terutama di daerah yang rawan konflik lahan dan kepentingan politik. Pengawasan yang lemah memungkinkan oknum pejabat memanfaatkan posisi mereka untuk memfasilitasi kegiatan ilegal, sementara perusahaan tambang memperoleh keuntungan besar tanpa mempertanggungjawabkan dampak sosial dan lingkungan.

Para pengamat menilai bahwa penetapan tersangka Samin Tan merupakan langkah awal yang penting, namun penyelidikan harus meluas hingga ke tingkat struktural untuk mengungkap jaringan kolusi yang lebih luas. Tanpa tindakan tegas terhadap pejabat yang terlibat, risiko terulangnya praktik tambang ilegal akan tetap tinggi, mengancam keberlanjutan ekonomi daerah dan integritas sektor pertambangan nasional.

Dalam upaya memulihkan kepercayaan publik, Kejagung menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses hukum, mengungkap semua pihak yang terlibat, serta merekomendasikan reformasi regulasi yang lebih ketat. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menjadi deterrent bagi pelaku lain yang berusaha memanfaatkan celah perizinan demi keuntungan pribadi.

Kasus Samin Tan masih dalam tahap investigasi lanjutan, dengan fokus pada penggeledahan di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Hasil akhir penyidikan diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap tentang skala korupsi, kerugian negara, dan langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.

Leave a Comment