IPD – 26 Mei 2026 | Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa nasib Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, akan ditentukan pekan depan. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi barang yang melibatkan Djaka Budi Utama.
Purbaya mengaku akan mengikuti perintah Presiden Prabowo Subianto soal keputusan tersebut. “Saya akan ikutin perintah Bapak Presiden,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan adanya pertemuan antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dengan tersangka suap Pemilik Blueray Cargo, John Field, di Hotel Borobudur. Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,96 miliar.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk segera membenahi kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jika kinerja DJBC tidak juga segera diperbaiki, maka Prabowo meminta Purbaya untuk tidak segan-segan mengganti Dirjen Bea Cukai Kemenkeu yakni Djaka Budhi Utama.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil empat pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI.
Dalam sidang perdana kasus tersebut, nama Djaka Budi Utama muncul sebagai salah satu yang diduga menerima suap. KPK akan mengkaji kemungkinan untuk memanggil Djaka Budi Utama sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Pemerintah Indonesia serius dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kinerja lembaga negara. Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat negara untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
