Prabowo Target 100 GW PLTS: Tantangan Oligarki Batubara, RUPTL, dan Keadilan Sosial

IPD – 05 April 2026 | Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan ambisi ambisius untuk menambah kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) nasional hingga 100 gigawatt (GW). Pernyataan tersebut menandai upaya pemerintah mempercepat elektrifikasi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Namun, di balik target spektakuler itu, terdapat serangkaian kendala struktural—mulai dari dominasi ekonomi batubara, kebijakan perencanaan energi yang masih berorientasi pada fosil, hingga isu-isu agraria dan limbah panel surya.

Hingga Agustus 2024, kapasitas terpasang PLTS di Indonesia masih berada di angka 717,71 megawatt (MW). Lonjakan hingga 100.000 MW berarti meningkatkan kapasitas lebih dari 140 kali lipat dalam waktu yang relatif singkat. Potensi sumber daya matahari Indonesia sendiri sangat melimpah, diperkirakan berada antara 7,7 terawatt (TW) hingga 20 TW, sehingga secara fisik target tersebut tidak mustahil. Tetapi realitas politik‑ekonomi menghalangi percepatan tersebut.

Dominasi Batubara dan Struktur Oligarki

Laporan Institute for Essential Services Reform (IESR) “Indonesia Energy Transition Outlook 2025” menegaskan bahwa industri nasional masih sangat bergantung pada batubara karena dianggap sebagai sumber daya domestik yang murah. IESR mencatat bahwa tanpa keberanian politik untuk mengalihkan subsidi bahan bakar fosil ke energi terbarukan, PLTS akan sulit bersaing harga di pasar domestik. Peneliti IESR, Raditya Wiranegara, menekankan perlunya penurunan subsidi fosil secara progresif.

Selain faktor ekonomi, struktur kekuasaan di Indonesia masih dipengaruhi oleh oligarki yang menguasai sektor batubara. Buku “Karakteristik dan Pertanggungjawaban Hukum Oligark dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup” serta teori Jeffrey A. Winters tentang oligarki menyoroti bagaimana sekelompok kecil elit mengendalikan keputusan politik demi keuntungan material. Pengusaha batubara yang juga menduduki posisi strategis di pemerintahan menjadi penghalang pertama yang harus ditembus oleh ambisi 100 GW PLTS.

RUPTL: Rencana yang Bertentangan

Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025‑2034 yang disusun oleh Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) justru menurunkan target energi terbarukan pada 2030 dari 20,9 GW menjadi 18,6 GW. Draft tersebut mencerminkan prioritas pada sumber fosil karena adanya klausul “take‑or‑pay” dalam kontrak dengan pembangkit swasta berbasis batubara. Tanpa renegosiasi kontrak tersebut, jaringan listrik nasional tidak akan memiliki ruang untuk menyerap daya tambahan dari PLTS berskala ratusan gigawatt.

Aspek Sosial: Lapangan Kerja Hijau dan Konflik Agraria

Lembaga Ember memperkirakan bahwa proyek 100 GW PLTS dapat menciptakan antara 96.000 hingga 120.000 lapangan kerja berketerampilan tinggi (green jobs). Potensi tersebut diharapkan menjadi jaring pengaman bagi daerah yang terkena penutupan tambang batubara, khususnya di Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Namun, realitas di lapangan menuntut lahan seluas kira‑kira 100.000 hektare. Sejarah pembangunan infrastruktur besar di Indonesia menunjukkan kecenderungan mengabaikan hak atas tanah adat. Laporan WALHI menyoroti bahwa masyarakat adat sering kali hanya memiliki bukti kepemilikan tidak resmi, sehingga mudah terdorong ke marginalisasi ketika proyek besar memerlukan lahan.

Konflik agraria dapat muncul akibat ketidakjelasan batas hak atas tanah dan minimnya partisipasi masyarakat dalam proses perizinan. Jika pembangunan PLTS tidak melibatkan konsensus dengan pemilik tanah tradisional, transisi energi berisiko menimbulkan ketidakadilan sosial baru.

Masalah Limbah Panel Surya

Setiap panel surya memiliki umur operasional sekitar 20‑25 tahun. Tanpa kebijakan daur ulang yang kuat, Indonesia berisiko menimbulkan tumpukan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 mengharuskan produsen mengelola limbah, namun belum ada infrastruktur daur ulang khusus. Negara tetangga, Vietnam, berhasil meningkatkan kapasitas PLTS hingga 16,5 GW pada akhir 2020 melalui kebijakan Feed‑in Tariff (FiT) yang menarik bagi investor. Namun, Vietnam juga mengalami masalah jaringan yang belum siap menyerap lonjakan daya, mengakibatkan pemutusan listrik sementara.

Pembiayaan dan Kesiapan Institusional

Estimasi biaya untuk mencapai 100 GW PLTS mencapai sekitar Rp 1.700 triliun, atau setara dengan kebutuhan pendanaan USD 7 miliar per tahun. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara diharapkan menjadi jembatan antara kebutuhan dana dan sumber investasi. Namun, dana saja tidak cukup; implementasi kebijakan harus selaras dengan reformasi institusional, termasuk penyesuaian RUPTL, penataan kembali subsidi energi, serta penguatan lembaga yang mengawasi pelaksanaan proyek energi terbarukan.

Climate Transparency 2024 mengingatkan bahwa banyak rencana energi nasional terhambat karena lembaga pelaksana belum siap dan regulasi masih condong pada bahan bakar fosil. Oleh karena itu, transisi energi tidak sekadar mengganti pembangkit batubara dengan panel surya, melainkan juga harus mengurai jaringan kekuasaan oligarki, melindungi hak agraria, dan menyiapkan sistem pengelolaan limbah yang berkelanjutan.

Jika target 100 GW PLTS hanya dijadikan simbol politik tanpa reformasi struktural, maka proyek tersebut berpotensi menjadi babak baru eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan kepentingan rakyat kecil. Sebaliknya, dengan kebijakan yang berkeadilan, dukungan finansial yang terarah, dan partisipasi aktif masyarakat, ambisi Prabowo dapat menjadi tonggak penting menuju swasembada energi yang inklusif dan ramah lingkungan.

Leave a Comment