IPD – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Pemerintah Indonesia tengah meluncurkan dua kebijakan strategis yang berpotensi mengubah lanskap ketahanan nasional. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, baru saja memperoleh wewenang operasional atas BUMN pangan melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026, sementara pasar energi global mencatat lonjakan tajam pada harga minyak mentah. Kedua dinamika ini menimbulkan pertanyaan penting tentang bagaimana Indonesia akan menyeimbangkan kebutuhan pangan dan energi dalam menghadapi tekanan geopolitik.
Instruksi Presiden yang berlaku sejak 25 Maret 2026 memperluas peran Mentan dari sekadar regulator produksi menjadi koordinator langsung operasional sejumlah perusahaan strategis. Daftar BUMN yang kini berada di bawah pengawasan Mentan mencakup PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Pupuk Indonesia (Persero), serta Perum Bulog. Sebelumnya, kendali terhadap BUMN pangan berada di bawah Kementerian BUMN, meninggalkan ruang gerak terbatas bagi Kementerian Pertanian.
Menurut ketentuan Inpres, Mentan diberi tiga mandat utama: (1) penugasan strategis kepada BUMN di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan; (2) penyusunan indikator kinerja utama (IKU) yang harus dicapai oleh masing‑masing BUMN; serta (3) pertimbangan tertulis untuk pengangkatan atau pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas. Implementasi kebijakan ini didukung oleh Kepala Badan Penyelenggara Pemerintahan (BP) BUMN, sementara Menteri Badan Usaha Milik Negara (Danantara) berperan sebagai fasilitator teknis.
Di sisi lain, pasar energi global mengalami tekanan luar biasa pada 16 April 2026. Kontrak berjangka Brent naik US$4,46 (4,7%) menjadi US$99,39 per barel, sedangkan West Texas Intermediate (WTI) naik US$3,40 (3,7%) menjadi US$94,69 per barel. Kenaikan ini dipicu oleh skeptisisme terhadap proses perdamaian antara Amerika Serikat dan Iran serta gangguan pasokan energi dari Timur Tengah, khususnya penutupan sebagian lalu lintas di Selat Hormuz yang menyumbang sekitar 20% aliran minyak dunia.
Berikut rangkuman data harga minyak mentah pada hari tersebut:
| Indeks | Harga (USD/barel) | Perubahan |
|---|---|---|
| Brent | 99,39 | +4,46 (4,7%) |
| WTI | 94,69 | +3,40 (3,7%) |
Data pemerintah AS menunjukkan penurunan persediaan minyak mentah sebesar 913.000 barel dalam seminggu terakhir, jauh di bawah ekspektasi kenaikan 154.000 barel. Analis ING memperkirakan gangguan aliran sekitar 13 juta barel per hari akibat penutupan Selat Hormuz, berdampak pada pasokan bahan bakar jet di Asia dan Afrika.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Indonesian Crude Price (ICP) pada Maret 2026 mencapai US$102,26 per barel, naik US$33,47 dibandingkan Februari 2026. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa lonjakan ini merupakan konsekuensi langsung dari eskalasi konflik di Timur Tengah, termasuk penutupan jalur pelayaran Selat Hormuz dan serangan terhadap fasilitas energi di Saudi Arabia, Qatar, Kuwait, dan Irak.
Dalam upaya menstabilkan harga minyak goreng domestik, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan keberhasilan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mengharuskan minimal 35% distribusi minyak goreng rakyat melalui Perum Bulog atau BUMN pangan. Kebijakan ini terbukti menurunkan harga rata‑rata MINYAKITA menjadi Rp15.961 per liter pada 10 April 2026, turun 5,45% dibandingkan Desember 2025. Realisasi distribusi DMO bahkan mencapai 49,45%, melampaui batas minimum yang ditetapkan dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025.
Sinergi antara kebijakan agrikultur dan energi ini menciptakan tantangan koordinasi lintas kementerian. Mentan kini harus memastikan bahwa peningkatan kendali atas BUMN pangan tidak menimbulkan bottleneck logistik yang dapat memperparah tekanan pada pasar energi, sementara Kementerian Perdagangan harus mengoptimalkan DMO agar tidak mengganggu pasokan bahan baku industri pengolahan minyak mentah.
Secara keseluruhan, kombinasi penguatan kontrol BUMN pangan dan lonjakan harga minyak mentah menuntut respons kebijakan yang cepat, terintegrasi, dan berbasis data. Pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan instrumen fiskal, regulasi, serta koordinasi antar‑lembaga untuk menjaga stabilitas harga pangan dan energi, serta melindungi konsumen dari fluktuasi pasar yang tidak terkendali.
Dengan kebijakan baru ini, Indonesia berupaya meneguhkan kemandirian pangan sekaligus mengantisipasi volatilitas pasar energi global, dua pilar utama ketahanan nasional di tengah dinamika geopolitik yang semakin kompleks.
