IPD – 18 April 2026 | Jakarta, 18 April 2026 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri secara resmi mengonfirmasi bahwa selebgram Azizah Salsha telah mencapai kesepakatan damai dengan dua kreator konten digital, Resbob (Adimas Firdaus) dan Bigmo (Muhammad Jannah). Kesepakatan tersebut menandai berakhirnya proses hukum yang sempat melibatkan tuduhan pencemaran nama baik di ranah siber.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyatakan bahwa mediasi damai dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026, di gedung Bareskrim Polri. “Sudah ada mediasi damai antara Azizah Salsha, Resbob, dan Bigmo,” ujar Rizki dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 17 April 2026. Ia menegaskan bahwa setelah mediasi, Azizah Salsha secara resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim.
Sebelum mediasi, kasus ini bermula ketika Azizah Salsha melaporkan akun TikTok @ibaratbradpitt dan kanal YouTube @niceguymo karena mengunggah video yang dianggap menyebarkan fitnah dan merugikan nama baiknya. Kedua akun tersebut dimiliki oleh Resbob dan Bigmo. Berdasarkan penyelidikan, polisi menetapkan kedua kreator sebagai tersangka dengan menggunakan beberapa pasal hukum, antara lain:
- Pasal 45 ayat (4) dan (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008).
- Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik.
- Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang fitnah.
Setelah mediasi, pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta menghapus status tersangka yang sempat melekat pada Resbob dan Bigmo. Proses ini menegaskan komitmen Bareskrim dalam menyelesaikan sengketa siber melalui dialog, bukan semata-mata penegakan hukum yang bersifat represif.
Selain mengakhiri kasus pencemaran nama baik, mediasi juga membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Bigmo secara publik menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Azizah Salsha menerima permohonan tersebut dan menegaskan bahwa penyelesaian damai ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang aktif di media sosial.
Namun, tidak semua masalah hukum Resbob selesai. Menurut informasi internal kepolisian, Resbob saat ini sedang menghadapi proses persidangan lain terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda yang disampaikan melalui siaran langsung di platform digital. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi damai hanya berlaku pada kasus yang telah disepakati bersama, sementara kasus lain tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polisi menekankan pentingnya penggunaan platform digital secara bertanggung jawab. “Setiap warga digital harus menyadari bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar hak orang lain, termasuk hak atas nama baik,” ujar Kombes Rizki. Ia juga menambahkan bahwa Bareskrim terus mengoptimalkan mekanisme mediasi untuk menyelesaikan sengketa siber secara cepat dan efisien.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh publik dan kreator konten yang memiliki basis pengikut besar. Media sosial menjadi arena utama perseteruan, sekaligus menjadi sarana penyelesaian melalui mediasi. Keberhasilan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kasus serupa di masa depan, terutama di era digital yang semakin kompleks.
Dengan pencabutan laporan dan penghapusan status tersangka, Azizah Salsha dapat melanjutkan aktivitasnya di dunia maya tanpa beban hukum yang mengganggu. Sementara itu, Resbob dan Bigmo dapat fokus pada karier konten mereka, sambil memperbaiki reputasi pasca insiden.
Kesimpulannya, mediasi antara Azizah Salsha, Resbob, dan Bigmo menunjukkan bahwa penyelesaian damai di ranah siber bukan hanya memungkinkan, tetapi juga efektif dalam mengurangi beban peradilan. Diharapkan langkah ini menjadi preseden positif bagi penyelesaian sengketa digital lainnya.
