IPD – 22 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan tidak ada perjanjian overflight RI-AS, sementara Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa kedaulatan udara Indonesia tetap utuh. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, menjelang berakhirnya masa reses DPR yang akan berlanjut hingga 11 Mei 2026.
Utut Adianto mengungkapkan bahwa ia sempat menghubungi Menhan melalui pesan singkat ketika Sjafrie masih dalam perjalanan pesawat. Sesampainya di tanah air, Menhan langsung menjelaskan bahwa tidak ada perjanjian blanket overflight yang pernah disepakati antara kedua negara. “Kita disudutkan oleh pemberitaan ada blanket untuk di udara kita, overflight. Ini kan harus kita cek apa yang ditandatangani oleh Pak Menhan,” ujar Utut, menambahkan bahwa tidak ada dokumen resmi yang memberikan hak akses lintas udara secara menyeluruh kepada Amerika Serikat.
Ketegasan tersebut juga selaras dengan penjelasan resmi Kementerian Pertahanan yang menyatakan bahwa akses lintas udara penuh bagi pesawat militer AS tidak termasuk dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Menurut informasi yang diberikan oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, usulan overflight semata‑mata masih berupa Letter of Intent yang bersifat non‑binding dan belum memasuki tahap pembahasan akhir. “Usulan tersebut masih menjadi bahan pertimbangan internal dan belum menjadi keputusan yang mengikat,” tegas Rico pada Selasa, 14 April 2026.
MDCP sendiri merupakan perjanjian kerja sama pertahanan strategis yang difokuskan pada peningkatan kapasitas pertahanan Indonesia, modernisasi alutsista, serta program pelatihan militer profesional seperti International Military Education and Training (IMET) dan latihan bersama Super Garuda Shield. Utut menekankan bahwa kerja sama ini bukan aliansi militer, melainkan upaya memperkuat pertahanan nasional demi mencapai “peace through strength” atau perdamaian melalui kekuatan.
Dalam konteks politik luar negeri, Utut menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip bebas‑aktif. “Kita tidak boleh masuk ke aliansi militer yang dapat mengganggu kebebasan politik luar negeri,” katanya, sambil menyinggung posisi strategis Indonesia yang mampu menjalin hubungan dengan berbagai kekuatan besar, termasuk Amerika Serikat dan negara‑negara BRICS. Ia mengaitkan kebijakan tersebut dengan pemikiran Mohammad Hatta tentang “mengayuh di antara dua karang”, menegaskan kemampuan Indonesia untuk menjaga keseimbangan di tengah persaingan geopolitik.
Rapat kerja (raker) antara Komisi I DPR dan Kementerian Pertahanan dijadwalkan akan dilaksanakan segera setelah masa reses berakhir. Agenda utama raker mencakup pembahasan detail tentang MDCP, status usulan overflight, serta mekanisme pemberitahuan resmi kepada Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara setiap kali ada aktivitas di wilayah udara Indonesia. Utut menambahkan, “Setiap aktivitas di wilayah udara Indonesia tetap harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pemberitahuan kepada Kemhan dan AURI,” menegaskan kembali pentingnya prosedur administratif dalam menjaga kedaulatan.
Berikut poin‑poin penting yang disorot dalam konferensi pers:
- Menhan menegaskan tidak ada perjanjian overflight RI‑AS yang mengikat.
- MDCP berfokus pada modernisasi alutsista, transfer teknologi, dan pelatihan militer.
- Usulan overflight masih dalam tahap Letter of Intent, belum bersifat mengikat.
- Kedaulatan udara tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama pertahanan.
- Raker Komisi I dan Kemhan akan membahas isu ini secara mendalam setelah reses.
Kesimpulannya, tidak ada perjanjian overflight antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pemerintah menegaskan bahwa setiap kerja sama pertahanan harus menghormati kedaulatan udara nasional dan dijalankan dalam kerangka kebijakan luar negeri yang bebas‑aktif. Raker yang akan datang diharapkan dapat memperjelas batas‑batas kerja sama dan memastikan bahwa kepentingan nasional tetap menjadi landasan utama dalam setiap keputusan strategis.
