IPD – 07 April 2026 | Di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, masyarakat adat kini berada di garis depan melindungi wilayah pesisir dari ancaman penambangan pasir tanpa izin. Aktivitas penambangan liar yang menggerogoti pantai-pantai penting tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga mengganggu tatanan sosial‑spiritual yang telah dijaga selama berabad‑abad.
Konflik paling menonjol terjadi di Pantai Mananga Aba, Desa Ramadana, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya. Pantai yang selama ini menjadi destinasi wisata unggulan mengalami kerusakan serius akibat puluhan truk pengangkut pasir yang bekerja secara ilegal selama berbulan‑bulan. Lubang galian sedalam dua meter muncul secara bertubi‑tubi, menciptakan permukaan pantai yang berongga dan menurunkan kemampuan alam untuk menahan gelombang Samudra Hindia.
Pada 17 Januari 2022, Camat Loura, Yengo Tada Kawi, mengeluarkan surat bantuan pengamanan yang ditujukan kepada Kapolsek Loura dan Danramil Laratama. Sehari kemudian, pemerintah kecamatan bersama relawan lingkungan melaksanakan kerja bakti massal untuk menutup lubang galian dan menghalangi akses kendaraan pengangkut pasir. Sementara itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumba Barat Daya menambah tekanan politik. Ketua GMNI SBD, Tobias Talu, menegaskan bahwa eksploitasi tersebut melanggar Pasal 33 Undang‑Undang Dasar yang mengatur hak atas sumber daya alam.
Masalah penambangan pasir tidak terbatas pada satu titik. Beberapa pantai di Kabupaten Sumba Barat – termasuk Pantai Kerewei, Dasang, Watu Bela, dan Marosi – juga menunjukkan gejala erosi dan kehilangan volume pasir yang sebelumnya berfungsi sebagai benteng alami melawan ombak. Di Sumba Timur, pola serupa terlihat pada tambang emas ilegal di wilayah Matawai La Pawu, yang meskipun berbeda komoditas, tetap mengancam hak ulayat masyarakat adat.
Seorang pemuda dari Komunitas Malisu, Teopilus Jawu Bili, mengungkapkan keprihatinannya: “Kami hidup dari pesisir, hak‑hak kami sudah banyak dirampas. Mengapa tempat kami mencari nafkah harus dirusak?” Ia menambahkan bahwa penambangan pasir ilegal mengganggu tempat ritual para Rato dan dapat menurunkan kualitas hidup generasi mendatang.
Berbagai dampak lingkungan telah didokumentasikan oleh lembaga riset. Menurut laporan Environesia 2025, pengerukan pasir meningkatkan nilai Total Suspended Solids (TSS) di perairan, menyebabkan kekeruhan yang menghambat penetrasi cahaya matahari. Hal ini berdampak pada organisme fotosintetik seperti lamun dan alga, serta mengurangi kualitas habitat pemijahan ikan. Selain itu, erosi pantai mempercepat perubahan garis pantai, menghancurkan vegetasi pesisir, dan meningkatkan risiko banjir pada pemukiman warga.
- Erosi pantai yang dipicu penambangan pasir
- Kenaikan kekeruhan air (TSS) yang menghambat fotosintesis laut
- Penurunan produktivitas nelayan akibat hilangnya tempat pemijahan ikan
- Kerusakan habitat mangrove dan terumbu karang
Di balik upaya fisik, terdapat landasan budaya yang kuat. Masyarakat Sumba menganut kepercayaan Marapu, yang memandang alam sebagai entitas berjiwa dan bagian tak terpisahkan dari harmoni antara manusia, leluhur, dan Sang Pencipta. Kathryn Monk dan timnya (1997) menegaskan bahwa sistem kepercayaan Marapu menjadi fondasi utama pengelolaan lingkungan di wilayah ini. Kristopel Bili, pendiri Sakola Wanno, menambahkan bahwa kemunduran nilai adat menjadi pemicu utama perusakan alam. “Jika masyarakat Sumba masih berpegang pada Marapu, tentu tidak akan ada pembalakan hutan atau penambangan liar,” ujarnya.
Secara hukum, penambangan pasir tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Minerba, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, implementasinya sering terhambat oleh sentralisasi perizinan yang menjauhkan pengawasan dari tingkat lokal.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) terus mengadvokasi pengesahan Undang‑Undang Masyarakat Adat untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah kelola mereka. Tanpa payung hukum yang kuat, hak‑hak ulayat sering kali tergerus oleh kepentingan investasi atau dalih pembangunan nasional. Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sumba, Debora Rambu Kasuatu, menegaskan: “Kami mendesak RUU Masyarakat Adat segera disahkan agar ada perlindungan hukum yang memadai bagi hak‑hak kami.”
Upaya kolektif yang melibatkan pemerintah daerah, organisasi mahasiswa, aktivis lingkungan, dan tokoh adat menunjukkan bahwa pertarungan melawan tambang pasir ilegal bukan sekadar isu lingkungan, melainkan pertempuran mempertahankan identitas budaya, kedaulatan wilayah, dan masa depan ekonomi berkelanjutan. Jika tidak ditangani secara tegas, kerusakan pesisir dapat menjadi permanen, mengikis nilai wisata, mengurangi mata pencaharian nelayan, dan menghilangkan warisan spiritual yang menjadi jati diri Sumba.
Dengan tekanan publik yang terus meningkat dan dukungan hukum yang semakin kuat, harapan masyarakat adat Sumba adalah penghentian total penambangan pasir ilegal serta penegakan regulasi yang melindungi hak ulayat. Keberhasilan mereka tidak hanya akan menyelamatkan pantai‑pantai cantik Sumba, tetapi juga menjadi contoh bagi komunitas pesisir lain di Indonesia yang menghadapi ancaman serupa.
