IPD – 07 April 2026 | Polisi Polda Bali bersama aparat Interpol berhasil menahan Steven Lyons, seorang bos mafia asal Skotlandia yang telah menjadi buron internasional sejak 2024. Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 1 April 2026, tak lama setelah Lyons mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali. Penahanan dilakukan oleh petugas Imigrasi yang bekerja sama dengan unit khusus operasi ARMORUM, sebuah inisiatif lintas negara untuk memerangi kejahatan transnasional.
Steven Lyons, berusia 45 tahun, merupakan pendiri dan pemimpin “Lyons Crime Family”, jaringan kriminal yang dikenal mengoperasikan kegiatan pencucian uang, perdagangan narkoba, hingga pembunuhan berbayar di beberapa negara Eropa, termasuk Spanyol. Dalam dua tahun terakhir, ia menjadi target utama Interpol setelah terlibat dalam serangkaian pembunuhan berantai dan penyelundupan senjata. Sebagai buron kelas kakap, Lyons masuk dalam daftar merah Interpol dan menjadi prioritas penegakan hukum internasional.
Penangkapan ini tidak terlepas dari kerja sama intelijen global yang melibatkan badan keamanan dari Inggris, Skotlandia, Indonesia, serta beberapa negara Eropa lainnya. Menurut laporan internal kepolisian, operasi ARMORUM memanfaatkan jaringan informasi yang terintegrasi, termasuk data pelacakan penerbangan, pemantauan keuangan, serta koordinasi dengan agen imigrasi di pintu masuk utama. Saat Lyons tiba di Bali dengan paspor Inggris, petugas imigrasi langsung menahan dirinya setelah mengidentifikasi nama dalam sistem Interpol.
Setelah penahanan, Lyons langsung dipindahkan ke kantor Interpol di Denpasar untuk proses verifikasi identitas dan persiapan proses ekstradisi. Pihak berwenang menyatakan bahwa proses ekstradisi ke Skotlandia akan dipercepat mengingat beratnya tuduhan yang dihadapi, termasuk keterlibatan dalam pembunuhan di Spanyol dan jaringan perdagangan narkoba lintas benua. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum internasional dan mendukung proses hukum yang adil bagi semua pihak.
Kasus penangkapan Lyons muncul bersamaan dengan penyelidikan Interpol terkait kasus penculikan Warga Negara Ukraina di Bali. Pada 31 Maret 2026, Interpol mengungkap jejak pelarian enam tersangka yang terlibat dalam penculikan tersebut, dengan beberapa di antaranya melarikan diri ke Kuala Lumpur dan Bulgaria. Meskipun kasus tersebut tidak secara langsung terkait dengan Lyons, keberhasilan penangkapan bos mafia menambah kepercayaan publik terhadap efektivitas kerja sama lintas negara dalam memerangi kejahatan transnasional.
Berbagai pihak menilai penangkapan Lyons sebagai kemenangan penting dalam memutus rantai kepemimpinan organisasi kriminal. Para analis keamanan menekankan bahwa mengeliminasi figur sentral seperti Lyons dapat mengganggu struktur operasi jaringan mafia, meski tetap diperlukan upaya berkelanjutan untuk menangkap anggota-anggota lainnya yang masih beroperasi secara tersembunyi.
Pengadilan di Bali diperkirakan akan menyidangkan Lyons dalam beberapa minggu ke depan, dengan kemungkinan penahanan di tahanan khusus sampai proses ekstradisi selesai. Selama masa penahanan, Lyons akan menjalani pemeriksaan medis dan psikologis serta diminta memberikan keterangan terkait jaringan kriminalnya.
Penangkapan ini mempertegas peran strategis Indonesia sebagai titik transit utama bagi pelaku kejahatan internasional, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menegakkan hukum internasional. Dengan dukungan operasi ARMORUM, diharapkan ke depannya lebih banyak kasus serupa dapat diselesaikan secara efisien, memberikan rasa aman bagi masyarakat global.
Secara keseluruhan, penahanan Steven Lyons di Bali menandai akhir dari pelarian dua tahun seorang bos mafia berprofil tinggi. Kasus ini menjadi contoh nyata sinergi antara kepolisian nasional, imigrasi, dan Interpol dalam melawan kejahatan lintas negara, serta menegaskan pentingnya kerja sama intelijen yang terkoordinasi untuk menegakkan keadilan.
