IPD – 07 April 2026 | Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali digelar pada Senin, 6 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan. Persidangan ini mempertemukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan sejumlah saksi, termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang hadir secara virtual serta beberapa saksi kunci yang mengungkap aliran uang ke pejabat teknis proyek.
Budi Karya Sumadi, yang menjadi saksi pertama, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberi perintah atau arahan kepada siapapun untuk mengumpulkan dana guna kepentingan politik. “Saya tidak pernah memerintahkan hal tersebut. Tidak ada arahan untuk pengumpulan dana,” ujarnya di depan majelis hakim. Pernyataan tersebut menjadi respons tegas atas spekulasi bahwa mantan menteri pernah meminta uang ke kontraktor dalam rangka mengamankan dukungan politik.
Sementara itu, saksi-saksi lain mengungkap pola pembayaran yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Kelas 1 Medan, Muhammad Chusnul. Asta Danika, Direktur Pabrik Karya Lama, menyatakan bahwa pada akhir tahun 2021 ia bertemu dengan Chusnul di Semarang untuk membahas proyek pergantian rel senilai sekitar Rp45 miliar. Menurut Asta, Chusnul memberikan perkiraan harga (HPS) dan menerima uang tunai sebesar Rp470 juta yang diklaim berasal dari pembayaran material. “Uang tersebut diberikan sebagai pelicin dan tradisi,” jelas Asta ketika ditanya JPU tentang maksud pembayaran tersebut.
Saksi lain, Bayu, menambahkan bahwa uang bulanan rutin senilai Rp20 juta terus mengalir ke rekening staf Chusnul melalui transfer, hingga sebelum Chusnul ditangkap oleh OTT KPK. Agus Kanda Winata, karyawan Asta Perdana Group, menegaskan bahwa uang Rp470 juta tersebut juga berfungsi sebagai uang muka material dan bahwa praktik semacam itu biasa terjadi dalam operasional proyek kereta api.
Jaksa Penuntut Umum menyoroti bahwa aliran uang tersebut menandakan adanya mekanisme gratifikasi yang melanggar aturan pengadaan publik. Di samping Budi Karya Sumadi, terdakwa lain yang menjadi sorotan antara lain Muhlis Hanggani Capah, PPK di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumatera Utara, serta pengusaha swasta Eddy Kurniawan Winarto. Kedua terdakwa tersebut diduga terlibat dalam pengaturan lelang serta pemberian uang suap untuk memenangkan proyek.
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kehadiran mantan Menteri Perhubungan sebagai saksi virtual sudah menunjukkan sikap kooperatif terhadap penegakan hukum. Ia menambahkan, “Keterangan Budi Karya dapat membantu majelis hakim menilai fakta-fakta hukum, meskipun tidak tercatat dalam Berita Acara Perkara, namun kehadirannya memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang jaringan korupsi yang ada.”
Pengadilan Negeri Medan belum memutuskan putusan akhir, namun sidang berikutnya dijadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi tambahan serta menelaah bukti-bukti keuangan yang diajukan KPK. Proses ini diharapkan dapat mengungkap sejauh mana jaringan korupsi merambah ke tingkat pimpinan kementerian dan bagaimana uang-uang tersebut mengalir ke tangan pejabat teknis proyek.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap proyek infrastruktur strategis, khususnya di sektor perkeretaapian yang selama ini menjadi sorotan publik. Jika terbukti, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana berat serta denda yang signifikan, sekaligus memicu reformasi dalam mekanisme pengadaan proyek pemerintah.
Secara keseluruhan, sidang ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek publik. Masyarakat kini menantikan hasil akhir persidangan sebagai bentuk keadilan bagi negara dan sebagai peringatan bagi pejabat yang berniat menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
