Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Delpedro, Uji Materi KUHP dan Kontroversi Pembatasan Jabatan Kapolri

IPD – 17 April 2026 | Jakarta – Pada Kamis, 16 April 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan penting yang menolak dua gugatan strategis sekaligus menegaskan agenda uji materi terhadap sejumlah undang‑undang penting. Keputusan menolak gugatan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, beserta stafnya Muzaffar Salim, menyoroti kelemahan argumentasi hukum yang dianggap tidak jelas oleh hakim‑hakim MK. Pada saat yang sama, MK juga menolak gugatan pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), menambah daftar kasus yang menjadi sorotan publik.

Gugatan Delpedro menantang Pasal 246, Pasal 263 ayat (1) dan (2), serta Pasal 264 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pemohon mengklaim bahwa pasal‑pasal tersebut melanggar hak konstitusional, khususnya kebebasan berpendapat dan hak atas informasi yang akurat. Namun, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak menguraikan secara lengkap hak konstitusional yang dirugikan serta tidak menjelaskan hubungan kausal antara norma yang digugat dan kerugian konstitusional yang dimaksud.

Hakim Liliek Prisbawono menambahkan bahwa model petitum yang diajukan tidak lazim. Pemohon menyebutkan “model petitum angka 2” yang tidak secara eksplisit meminta pembatalan total norma undang‑undang, melainkan menimbulkan kebingungan apakah yang diminta adalah penghapusan atau perubahan isi pasal. Liliek menegaskan bahwa dalam proses uji materi, petitum harus secara tegas menyatakan bahwa norma yang digugat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena tidak terpenuhinya syarat formal tersebut, gugatan dianggap tidak dapat dipertimbangkan.

Selain gugatan Delpedro, MK juga menolak permohonan yang menolak pembatasan masa jabatan Kapolri. Meskipun rincian lengkap tidak tersedia secara publik karena perlindungan situs, keputusan tersebut mencerminkan sikap hati‑hati MK dalam menangani isu‑isu yang menyentuh kedaulatan institusi kepolisian. Penolakan ini menegaskan bahwa, sejauh ini, tidak ada dasar konstitusional yang cukup kuat untuk menolak kebijakan pemerintah mengenai masa jabatan pejabat kepolisian.

Sidang pada hari yang sama juga menjadi panggung bagi pengumuman putusan terhadap 15 perkara uji materi lainnya, mencakup isu‑isu strategis mulai dari KUHP, Undang‑Undang Pemilu, hingga regulasi informasi dan transaksi elektronik (ITE). Keputusan‑keputusan tersebut menunjukkan tren meningkatnya permohonan uji materi, menandakan peran sentral MK dalam mengawasi kesesuaian peraturan perundang‑undangan dengan konstitusi.

Berikut rangkuman singkat mengenai poin‑poin utama putusan MK pada hari itu:

  • Gugatan Delpedro dan Muzaffar terhadap pasal‑pasal KUHP ditolak karena tidak jelas dalam mengidentifikasi hak konstitusional yang dirugikan dan model petitum yang tidak sesuai prosedur.
  • Gugatan pembatasan masa jabatan Kapolri juga ditolak, menegaskan posisi MK untuk tidak campur tangan dalam kebijakan struktural kepolisian tanpa dasar konstitusional yang kuat.
  • MK mengeluarkan putusan terhadap 15 perkara lain, termasuk uji materi terhadap Undang‑Undang Pemilu, Undang‑Undang Pendidikan Tinggi, dan regulasi ITE, menandai agenda kerja maraton yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB.

Para pengamat hukum menilai keputusan MK sebagai peringatan bagi aktivis hukum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ingin menguji undang‑undang melalui jalur konstitusional. “Argumentasi yang tidak terperinci dan kurangnya dasar konstitusional yang kuat akan mempersulit proses uji materi,” ujar seorang pakar konstitusi dari Universitas Indonesia. “MK menuntut kepastian hukum, bukan sekadar penolakan kebijakan yang tidak disukai.”

Di sisi lain, organisasi hak asasi manusia (HAM) menyampaikan kekecewaannya karena tidak ada ruang bagi pembatasan kebebasan berpendapat yang mereka anggap diperlukan untuk melawan penyebaran hoaks. Mereka menekankan bahwa pasal‑pasal penghasutan dan penyebaran berita bohong merupakan alat penting dalam memerangi disinformasi, terutama menjelang pemilu.

Sejumlah politisi pula menyoroti pentingnya kejelasan regulasi. “Kita membutuhkan undang‑undang yang tegas namun tetap menghormati konstitusi,” kata seorang anggota DPR. “Jika MK menolak gugatan karena ketidaksesuaian prosedural, maka legislator harus memperbaiki rancangan regulasi, bukan mengandalkan gugatan konstitusi yang lemah.”

Kesimpulannya, putusan Mahkamah Konstitusi pada 16 April 2026 menegaskan standar ketat dalam proses uji materi. Gugatan Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim gagal karena tidak menyajikan argumentasi konstitusional yang memadai, sementara permohonan pembatasan masa jabatan Kapolri juga ditolak. Keputusan ini menambah daftar panjang keputusan MK yang menguji batas antara kebijakan publik dan konstitusi, sekaligus menandai fase baru dalam dinamika hukum Indonesia yang semakin kompleks.

Leave a Comment