Mahkamah Konstitusi Diharapkan Beri Keputusan Tegas atas Kontroversi Proyek Strategis Nasional

IPD – 09 April 2026 | Ribuan warga menunggu kepastian hukum atas Perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 yang kini berada di meja hijau Mahkamah Konstitusi (MK). Enam bulan setelah kesimpulan akhir diserahkan pada Oktober 2025, palu hakim belum diketuk, menimbulkan kegelisahan yang mendalam di antara koalisi masyarakat sipil Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN). Penundaan ini dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hak yang terus terjadi di lapangan, sekaligus memberikan ruang bagi mesin pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) beroperasi tanpa hambatan hukum yang jelas.

GERAM PSN menegaskan bahwa meski tidak ada ketentuan formal yang membatasi waktu pembacaan putusan, lamanya proses uji materi dapat menambah penderitaan para pemohon serta korban PSN di seluruh Indonesia. Koalisi tersebut menilai setiap hari penundaan menambah legitimasi bagi proyek‑proyek yang sering kali mengabaikan hak dasar warga, terutama hak atas tanah, pekerjaan layak, dan lingkungan yang sehat.

Mantra Hukum dalam Labirin Konstitusi

Gugatan ini berawal dari keresahan atas Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang‑undang. GERAM PSN menargetkan klaster PSN yang, menurut mereka, memberikan keistimewaan luar biasa kepada pemerintah dan investor. Objek pengujian meliputi Pasal 3 huruf d, Pasal 123 angka 2, serta Pasal 173 ayat (2) dan (4) dalam lampiran UU Cipta Kerja—pasal‑pasal yang mengatur kemudahan dan percepatan PSN.

Edy Kurniawan Wahid, kuasa hukum koalisi dari YLBHI, mengkritik pasal‑pasal tersebut sebagai biang keladi pelanggaran hak asasi manusia selama satu dekade terakhir. Ia menyoroti Pasal 123 angka 2 yang secara fatal memperbolehkan badan usaha swasta melakukan pengadaan tanah tanpa prosedur pembebasan negara terlebih dahulu, menabrak prinsip agraria dasar.

“PSN adalah biang keladi masifnya pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan. Kurang lebih 10 tahun dan daya rusaknya itu sangat luar biasa,” ujar Edy Kurniawan.

Dalam sidang, ahli hukum tata negara Herlambang P. Wiratraman menilai kebijakan PSN dibentuk dalam kerangka neo‑liberal atau market‑friendly legal reform. Menurutnya, PSN diposisikan sebagai komoditas berorientasi keuntungan pemodal, di mana negara mengorbankan hak warga dengan dalih percepatan ekonomi. Hal ini, jelasnya, bertentangan dengan hak konstitusional atas pekerjaan yang layak (Pasal 27 ayat 2) dan hak atas perlakuan adil dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2).

Kronologi Perlawanan di Ruang Sidang

Perkara ini resmi terdaftar pada 10 Juli 2025, mengumpulkan suara dari petani Wadas, nelayan Rempang, hingga masyarakat adat di Papua. Pada sidang perbaikan permohonan 4 Agustus 2025, Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin pemeriksaan, dimana pemohon memperjelas delapan pasal objek pengujian dan tujuh pasal batu uji konstitusi. Bukti yang diajukan meningkat drastis dari P‑1 hingga P‑75 menjadi 165 bukti pada akhir persidangan.

Pertemuan pada 11 September 2025 menandai fase pembuktian yang memanas. Dianto Bachriadi, peneliti senior ARC, mengkritik tidak adanya indikator terukur untuk menilai nilai strategis nasional yang dijadikan dasar PSN. Ia menelusuri jejak regulasi, mulai dari Perpres Nomor 3 Tahun 2016 hingga Perpres Nomor 109 Tahun 2020, yang kemudian diangkat menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021. Dianto menegaskan bahwa regulasi‑regulasi tersebut bersifat sepihak, tanpa penjelasan normatif yang memadai.

“Undang‑undang ini hanya menyebutkan percepatan proyek strategis nasional sebagai bagian dari peningkatan investasi, namun tidak ada definisi substansial tentang apa yang dimaksud dengan strategi nasional,” kata Dianto.

Setelah penyerahan kesimpulan pada 14 Oktober 2025, harapan akan putusan progresif sempat mengemuka, namun hingga April 2026 tidak ada kepastian. GERAM PSN bahkan menolak keterlibatan Hakim Adies Kadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) karena hakim tersebut tidak terlibat dalam proses pemeriksaan sejak awal.

Kegelisahan di Balik Derap Pembangunan

Data konflik agraria menunjukkan dampak nyata percepatan PSN. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 114 konflik agraria pada enam bulan pertama tahun 2025, mencakup lahan seluas 266.097 hektar. Laporan akhir tahun 2025 KPA juga menyoroti kriminalisasi warga, dengan 404 orang menjadi korban dan 19 orang mengalami luka tembak akibat tindakan aparat.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) melaporkan 135 kasus perampasan wilayah adat seluas 3,8 juta hektar pada tahun 2025. Sebagian besar deforestasi tahun 2024‑2025 dikategorikan legal karena berbasis izin pemerintah untuk PSN, menambah persepsi bahwa proyek tersebut mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Suara dari Lapangan: Rempang dan Merauke

Sukri, warga Pulau Rempang, memberikan kesaksian memilukan di persidangan MK. Ia menyampaikan bahwa kehidupan warga yang semula sejahtera menurun drastis sejak penetapan PSN Rempang Eco‑City. “Kami warga Rempang tersakiti ketika PSN ini masuk, ada intimidasi dari pemerintah dan aparat polisi,” ujarnya. Warga terpaksa bersembunyi di hutan selama seminggu untuk menghindari tekanan relokasi, sementara aparat menggunakan gas air mata yang menyebabkan puluhan siswa mengalami gangguan pernapasan dan trauma.

Di Papua, wilayah Merauke menjadi sorotan karena proyek pangan berskala besar (food estate). Koalisi masyarakat sipil melaporkan deforestasi brutal di wilayah adat suku‑suku Papua Selatan tanpa dokumen AMDAL yang memadai. Penggunaan aparat secara berlebihan dalam proyek ini dipandang sebagai militerisasi pembangunan yang mengancam eksistensi masyarakat adat.

Ujian Independensi di Benteng Terakhir

Memasuki kuartal kedua 2026, GERAM PSN dan jutaan warga terdampak masih menanti putusan MK yang diharapkan dapat menegakkan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung hak asasi manusia dan penjaga konstitusi. Penundaan yang berlarut‑larut berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap independensi peradilan di tengah tekanan kepentingan ekonomi dan politik.

Leave a Comment