KPK Ungkap Modus ‘Surat Sakti’ Bupati Tulungagung: Pemerasan Menggila hingga Rp 2,7 Miliar

IPD – 14 April 2026 | Jakarta, 14 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan baru yang menimbulkan kehebohan di kalangan publik dan aparat pemerintahan. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menggunakan dokumen yang disebut KPK sebagai “surat sakti“. Modus yang dipaparkan KPK dikategorikan sangat mengerikan karena melibatkan ancaman administratif yang dapat langsung memaksa pejabat mengundurkan diri sebagai ASN bila tidak menyerahkan uang upeti.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 10 April 2026 berhasil menahan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Sebanyak 13 orang, termasuk bupati dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG), dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Pada pemeriksaan pertama, KPK menahan Gatut Sunu Wibowo di Rutan dan menetapkan dirinya serta ajudannya sebagai tersangka.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemerasan dimulai setelah pelantikan sejumlah kepala OPD pada Desember 2025. Setiap kepala OPD dipanggil ke ruangan khusus dan diminta menandatangani dua surat:

  • Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN yang tidak mencantumkan tanggal, serta tidak diberikan salinan kepada pejabat yang menandatangani.
  • Surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di unit kerja masing‑masing, yang menuntut pejabat bertanggung jawab penuh atas setiap alokasi dana.

Para pejabat dilarang membawa ponsel ke dalam ruangan, sehingga tidak ada bukti visual yang dapat mereka rekam. KPK menilai bahwa kekosongan kolom tanggal pada surat pengunduran diri sengaja dibuat untuk memberi keleluasaan kepada Gatut Sunu Wibowo mengaktifkan ancaman kapan saja, bahkan mempublikasikannya kepada publik sebagai bukti pengunduran diri resmi.

Target pemerasan Gatut Sunu Wibowo dilaporkan mencapai Rp 5 miliar. Namun, hingga penangkapan, hanya sekitar Rp 2,7 miliar yang berhasil dikumpulkan dari kepala OPD. Dana tersebut diduga dialokasikan untuk kepentingan pribadi dan memperkuat jaringan politik sang bupati.

Modus “surat sakti” ini merupakan temuan baru bagi KPK. Asep Guntur Rahayu menyebutkan, “Ini sangat mengerikan karena surat itu dapat menjadi senjata hukum yang mengikat pejabat tanpa prosedur administratif yang transparan. Kami belum pernah menemukan pola serupa sebelumnya, sehingga kami memperingatkan agar tidak ditiru oleh oknum lain.”

Selain tekanan administratif, ajudan Dwi Yoga Ambal berperan penting dalam menagih upeti. Ia mencatat setiap bagian anggaran yang dianggap sebagai utang kepada Gatut Sunu Wibowo, termasuk menambahkan beban finansial pada unit kerja seperti PUPR dengan jumlah yang ditentukan secara sepihak.

Kasus ini menambah deretan kepala daerah yang terjerat korupsi melalui pemerasan. Sebelumnya, KPK telah menangkap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Bupati Pati, Sudewo, dengan pola serupa. Menurut pakar kebijakan publik, Arman Suparman, masalah pemerasan ini bersifat sistemik, terutama karena kepala daerah memiliki wewenang sebagai pejabat pembina kepegawaian yang dapat memengaruhi mutasi, promosi, dan demosi pejabat di daerahnya.

Arman menambahkan, “Pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik belum cukup untuk mengatasi praktik korupsi yang semakin canggih. Diperlukan mekanisme penilaian publik yang lebih kuat, serta sanksi yang memberikan efek jera.” Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pelaporan pembangunan dan keuangan daerah.

Dengan penetapan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya sebagai tersangka, KPK menegaskan kembali komitmen untuk memberantas praktik pemerasan yang melibatkan dokumen administratif. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan meningkatkan pengawasan internal serta memperkuat regulasi terkait penggunaan surat pernyataan resmi.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Keberanian pejabat untuk menolak ancaman harus didukung oleh perlindungan hukum yang memadai, serta budaya transparansi yang menolak praktik korupsi berbasis tekanan administratif.

Sejauh ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap alur dana yang telah dikumpulkan serta pihak‑pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan pemerasan ini. KPK berjanji akan terus memperkuat mekanisme pengawasan dan menindak tegas setiap temuan baru yang mengancam integritas pemerintahan.

Leave a Comment