IPD – 03 April 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menolak tegas pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim yang menyatakan bahwa proses pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Chromebook telah dibarengi dengan pendampingan Kejaksaan serta mengikuti prosedur yang berlaku. Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 4 Februari 2026, Roy menegaskan bahwa rekomendasi Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak dilaksanakan oleh pihak Kementerian, sehingga tuduhan Nadiem dianggap menyesatkan.
Fakta persidangan yang diungkapkan JPU didasarkan pada serangkaian alat bukti, antara lain surat rekomendasi JPN, barang bukti berupa dokumen pengadaan, serta kesaksian saksi yang terlibat langsung dalam proses seleksi penyedia jasa Chromebook. Menurut Roy, bukti‑bukti tersebut memperlihatkan bahwa keputusan pemilihan penyedia dilakukan secara terburu‑buruan tanpa memperhatikan rekomendasi JPN yang menekankan kepatuhan terhadap peraturan perundang‑undangan.
Berikut adalah poin‑poin utama yang disorot dalam persidangan:
- Rekomendasi JPN menekankan agar pengadaan Chromebook harus melalui prosedur lelang terbuka dan transparan, serta melibatkan pengawasan intensif dari Kejaksaan Agung.
- Nadiem sebelumnya mengklaim bahwa Kejaksaan hadir di ruang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memantau proses klik‑klik pengadaan, namun bukti persidangan menunjukkan tidak ada catatan kehadiran jaksa pada tahapan kritis tersebut.
- Dokumen internal Kementerian mengindikasikan adanya arahan langsung dari Nadiem untuk mempercepat proses, yang mengakibatkan pengabaian atas rekomendasi JPN.
- Pengadaan Chromebook tidak selaras dengan kebutuhan riil TIK di sekolah, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai motive kebijakan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem tetap berpegang pada pernyataannya bahwa Kejaksaan Agung turut dilibatkan sejak awal hingga selesai. “Kita mengundang kejaksaan untuk memonitor dan mengawasi dari awal sampai akhir. Bahkan di ruang, dimana PPK itu meng‑klik pengadaan, ada jaksa untuk mendampingi,” ujarnya pada Senin, 30 Maret 2026. Namun, JPU menegaskan bahwa tidak ada bukti tertulis atau rekaman yang mendukung klaim tersebut.
Kasus ini bukan satu‑satunya contoh ketegangan antara lembaga legislatif, eksekutif, dan penegak hukum. Pada tanggal 2 April 2026, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo dan beberapa JPU terkait kasus dugaan korupsi video profil desa yang melibatkan Amsal Christy Sitepu. Meskipun kasus tersebut berbeda, pola kritik terhadap penegakan hukum dan permintaan transparansi menjadi benang merah yang mengikat kedua peristiwa.
Menurut Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, rapat tersebut bertujuan menelaah prosedur penetapan tersangka, dugaan intimidasi, serta narasi yang dibangun oleh Kejari Karo. “Kami siap mempertanggungjawabkan apa yang kami laksanakan, termasuk memanggil Kajari Karo beserta para JPU‑nya untuk evaluasi lebih lanjut,” ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa lembaga legislatif semakin vokal menuntut akuntabilitas dalam kasus‑kasus korupsi, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi seperti mantan menteri.
Dalam konteks pengadaan Chromebook, JPU menegaskan bahwa rekomendasi JPN memiliki status hukum yang kuat, dan pengabaian atas rekomendasi tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi sekaligus potensi tindak pidana korupsi. Roy Riady menambahkan bahwa proses pengadaan yang tidak sesuai standar dapat membuka celah bagi praktik mark‑up, kolusi, serta penyalahgunaan anggaran pendidikan yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Sejumlah pakar kebijakan publik menilai bahwa kegagalan mengikuti rekomendasi JPN mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan internal di Kemendikbudristek. “Jika kementerian tidak menanggapi saran pendampingan dari Kejaksaan, maka pertanggungjawaban moral dan hukum tetap berada di pundak para pejabat yang berwenang,” kata Dr. Rini Hartati, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jp) akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Nadiem dan sejumlah pejabat terkait. Sementara itu, JPU berjanji akan terus mengusut tuntas setiap indikasi pelanggaran, termasuk menelusuri jejak alur dana yang masuk ke rekening penyedia Chromebook. Jika terbukti ada penyimpangan, ancaman pidana dapat mencakup hukuman penjara dan denda signifikan.
Secara keseluruhan, pernyataan JPU ini menegaskan kembali bahwa rekomendasi JPN bukan sekadar nasihat administratif, melainkan bagian integral dari kerangka pengawasan hukum yang harus dipatuhi. Gagal melaksanakannya dapat mengakibatkan konsekuensi hukum yang berat, sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya digitalisasi pendidikan yang sedang berjalan.
Kasus ini menambah daftar panjang perdebatan mengenai transparansi pengadaan barang publik di Indonesia, menuntut reformasi prosedural yang lebih ketat, serta menegaskan peran penting lembaga penegak hukum dalam menjaga integritas anggaran negara.
