IPD – 19 Mei 2026 | Pengusulan jabatan fungsional dosen tahun 2026 menjadi salah satu topik hangat dalam dunia pendidikan. Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, misalnya, menggelar sosialisasi pengusulan jabatan fungsional dosen tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pemangku kepentingan di perguruan tinggi mengenai fitur eligibility, pemenuhan profil dosen, Beban Kerja Dosen (BKD), proporsi angka kredit penelitian, dan indikator kinerja melalui sistem.
Menurut Ketua Tim Pengembangan Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan LLDIKTI Wilayah IX, Dr. Ihsan Kasnul Farabi, pengusulan jabatan fungsional dosen tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi baru yang mengatur profesi, karier, penghasilan, serta mekanisme pengangkatan dan pengembangan dosen. Ia menekankan pentingnya memperhatikan kesesuaian bidang ilmu, mata kuliah yang diajukan, serta karya ilmiah dengan pendidikan terakhirnya.
Di sisi lain, isu kekerasan seksual juga menjadi perhatian serius dalam dunia pendidikan. Dua dosen Universitas Mataram (Unram) diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah mahasiswi. Kedua dosen tersebut dinonaktifkan sebagai dosen selama proses pemeriksaan berlangsung. Rektor Unram, Prof. Sukardi, menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk dosen yang melakukan kekerasan seksual secara fisik atau verbal di lingkungan kampus maupun luar kampus.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru honorer tidak dilarang mengajar pada 2027. Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan ditujukan untuk menghentikan guru honorer, melainkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam penataan status guru non-ASN.
Kemendikdasmen juga menyiapkan dukungan penghasilan bagi guru honorer yang masuk dalam cakupan SE tersebut. Terdapat 137.764 guru non-ASN yang memenuhi syarat menerima tunjangan profesi guru sebesar Rp 2 juta per bulan karena telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja.
Kesimpulan, perkembangan terbaru dalam pengusulan jabatan fungsional dosen dan penanganan kekerasan seksual menunjukkan bahwa dunia pendidikan terus berupaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme dosen. Dengan demikian, diharapkan kualitas pendidikan dapat ditingkatkan dan kekerasan seksual dapat dicegah.
