IPD – 02 April 2026 | Parlemen Israel (Knesset) pada 30 Maret 2026 mengesahkan undang-undang yang memperkenalkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan tindakan yang disebut sebagai teror. Undang‑undang tersebut memberikan wewenang kepada pengadilan militer untuk menjatuhkan eksekusi tanpa persetujuan jaksa atau keputusan bulat, cukup dengan mayoritas suara. Metode eksekusi yang diatur adalah gantung, dengan identitas petugas pelaksana dirahasiakan. Undang‑undang ini berlaku khusus bagi warga Palestina yang berada di Tepi Barat yang diduduki, serta warga Gaza yang ditangkap oleh otoritas Israel.
Keputusan tersebut mendapat dukungan kuat dari partai sayap kanan Israel, termasuk Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben‑Gvir, yang menyatakan bahwa kebijakan ini telah lama dinantikan sebagai bentuk deterrent terhadap serangan. Ben‑Gvir bahkan menampilkan pin berbentuk tali gantungan dalam sidang sebagai simbol eksekusi. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memberikan suara “ya” secara langsung, menjadikan total suara mendukung 62 dari 120 kursi Knesset.
Reaksi internasional muncul dalam hitungan hari. Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) melalui juru bicara Stéphane Dujarric menyatakan keberatan mendalam dan menegaskan posisi Sekretaris Jenderal Antonio Guterres yang menentang hukuman mati dalam segala bentuknya. Dujarric menekankan bahwa praktik tersebut melanggar standar hak asasi manusia global dan meminta Israel mencabut undang‑undang tersebut secepatnya.
Di Gaza, warga menggelar protes besar di kamp pengungsi Bureij dan di sejumlah kota Tepi Barat seperti Ramallah, Nablus, dan Hebron. Demonstran membawa foto tahanan, spanduk menentang kebijakan yang mereka sebut “UU rasis”, serta mengucapkan slogan solidaritas bagi para tahanan. Tokoh masyarakat dan keluarga tahanan menegaskan bahwa hukuman mati tidak hanya menambah penderitaan, tetapi juga memperburuk ketegangan regional.
Indonesia, sebagai negara dengan dukungan kuat terhadap kemerdekaan Palestina, mengeluarkan pernyataan resmi melalui Kementerian Luar Negeri. Pemerintah RI menilai undang‑undang Israel sebagai pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak‑Hak Sipil dan Politik. Kementerian menuntut PBB mengambil langkah tegas serta meminta Israel segera mencabut regulasi tersebut. Menteri Luar Negeri menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap hak hidup dan peradilan yang adil bagi rakyat Palestina, sekaligus menyerukan komunitas internasional untuk meningkatkan tekanan diplomatik.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, menambahkan bahwa kebijakan ini dapat menjadi alat diskriminatif yang mudah disalahgunakan. Mereka mencatat lebih dari 9.500 warga Palestina saat ini berada di penjara Israel, termasuk 350 anak-anak dan 73 perempuan, yang menurut laporan mengalami penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis. Penerapan hukuman mati dipandang dapat meningkatkan risiko eksekusi terhadap tahanan yang belum melalui proses peradilan yang adil.
Secara hukum, undang‑undang ini menimbulkan pertentangan dengan hukum humaniter internasional yang melarang eksekusi tanpa proses peradilan yang memadai. Selain itu, penerapan hukuman mati secara selektif—hanya untuk warga Palestina dan tidak untuk warga Yahudi Israel yang melakukan kejahatan serupa—menimbulkan tuduhan diskriminasi berbasis etnis.
Reaksi diplomatik lainnya datang dari Uni Eropa, yang mengumumkan kemungkinan sanksi ekonomi terhadap Israel bila kebijakan tersebut tidak dicabut dalam 30 hari. Amerika Serikat, meskipun tradisionalnya mendukung Israel, menyatakan keprihatinan atas potensi dampak kebijakan tersebut terhadap proses perdamaian di wilayah tersebut.
Di tengah ketegangan yang memuncak, para analis politik menilai bahwa keputusan Israel dapat memicu gelombang radikalisasi lebih lanjut di antara kelompok militan Palestina, serta menghambat upaya mediasi yang sedang dijalankan oleh negara‑negara ketiga. Sementara itu, masyarakat internasional menantikan respons konkret dari Dewan Keamanan PBB, yang diperkirakan akan mengadakan pertemuan darurat dalam beberapa minggu ke depan.
Kesimpulannya, pengesahan hukuman mati bagi tahanan Palestina oleh Knesset memicu protes massal di wilayah Palestina, kecaman keras dari PBB, serta tekanan diplomatik yang signifikan dari Indonesia dan negara‑negara lain. Masa depan kebijakan ini masih bergantung pada tindakan Israel dan respons komunitas internasional, terutama apakah Undang‑Undang tersebut akan dicabut atau tetap berlaku, dengan implikasi besar bagi stabilitas regional dan penegakan hak asasi manusia.
