Israel Legalkan Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, PBB & Indonesia Desak Pembatalan
IPD – 02 April 2026 | Parlemen Israel (Knesset) pada 30 Maret 2026 mengesahkan undang-undang yang memperkenalkan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan tindakan yang disebut sebagai teror. Undang‑undang tersebut memberikan wewenang kepada pengadilan militer untuk menjatuhkan eksekusi tanpa persetujuan jaksa atau keputusan bulat, cukup dengan mayoritas suara. Metode eksekusi yang diatur adalah … Read more

