Gegap Gempita: Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung Hanya Enam Hari Usai Dilantik Presiden Prabowo

IPD – 16 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si., resmi ditangkap oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat (10/4) hanya enam hari setelah pengukuhan resmi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Penangkapan itu terjadi di markas Kejaksaan Agung, Gedung Bundar, Jakarta Selatan, dan langsung disertai penahanan dalam rompi tahanan berwarna merah muda serta borgol.

Hery Susanto, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026, diangkat menjadi ketua pada upacara sumpah jabatan yang dihadiri pejabat tinggi negara dan perwakilan masyarakat. Namun, kurang dari satu minggu masa jabatan, ia menjadi sorotan publik setelah tim penyidik mengungkap dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung sejak 2013 hingga 2025.

Menurut dokumen penyidikan, Hery diduga menerima uang suap senilai sekitar Rp1,5 miliar dari PT TSHI, sebuah perusahaan tambang nikel yang mengajukan permohonan penyesuaian perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam prosesnya, Hery konon memberikan rekomendasi yang melanggar hukum agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP tersebut, sehingga menguntungkan pihak perusahaan. Barang bukti yang diamankan belum dipublikasikan secara lengkap, namun penyidik menyatakan bahwa bukti tersebut mencakup dokumen internal perusahaan, rekaman komunikasi, serta catatan keuangan yang mengaitkan Hery dengan aliran dana suap.

Penangkapan Hery Susanto menimbulkan kegemparan di kalangan politik, birokrasi, dan masyarakat luas. Banyak pihak menilai kasus ini menguji integritas lembaga Ombudsman sebagai pengawas independen pelayanan publik. Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan pernyataan resmi hingga saat publikasi berita ini, menambah spekulasi mengenai proses hukum selanjutnya.

Berikut kronologi singkat peristiwa yang terjadi:

  • 10 April 2026: Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan.
  • 15 April 2026: Tim JAMPidsus Kejaksaan Agung melakukan operasi penangkapan terhadap Hery di kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
  • 15 April 2026 (siang): Hery dibawa ke ruang tahanan Kejagung, mengenakan rompi tahanan merah muda, dan borgol.
  • 16 April 2026: Media melaporkan penangkapan, mengungkap dugaan suap Rp1,5 miliar terkait kasus pertambangan nikel.

Kasus ini juga mengangkat pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan internal di lembaga Ombudsman. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik, Ombudsman seharusnya menjadi contoh dalam hal integritas dan transparansi. Dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan tertinggi menimbulkan tekanan kuat bagi pemerintah untuk melakukan reformasi struktural guna mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan Hery Susanto kini menjadi tersangka dalam kasus suap pertambangan nikel. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman pidana dapat mencapai sepuluh tahun penjara serta denda signifikan, sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Ke depan, masyarakat dan pengamat politik menantikan hasil penyidikan lengkap, termasuk pengungkapan barang bukti, motivasi di balik tindakan Hery, serta implikasi politik bagi Presiden Prabowo dan koalisi pendukungnya. Penangkapan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam agenda reformasi birokrasi tahun 2026, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di tingkat tertinggi.

Dengan demikian, peristiwa penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto mempertegas pentingnya akuntabilitas pejabat publik dan menegaskan bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari hukum.

Leave a Comment