Mahkamah Agung Tegaskan Prinsip ‘First to File’ dalam Sengketa Merek Denza, BYD Gagal dan Alih Nama ke Danza

IPD – 16 April 2026 | Setelah hampir dua tahun perseteruan hukum, sengketa merek dagang Denza antara produsen mobil listrik asal Tiongkok BYD Limited dan perusahaan lokal PT Worcas Nusantara Abadi resmi berakhir dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 16 April 2026. Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan BYD dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menolak gugatan serupa pada April 2025. Keputusan ini menegaskan kembali penerapan prinsip *first to file*—hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan dan menggunakan merek secara sah di Indonesia.

Perseteruan dimulai pada Januari 2025 ketika BYD meluncurkan lini kendaraan listrik premium berlabel Denza di pasar Indonesia. Langkah tersebut memicu protes dari PT Worcas Nusantara Abadi, yang pada 3 Juli 2023 telah mendaftarkan merek Denza dengan nomor IDM001176306 untuk kelas 12 (kendaraan). BYD menuntut pengakuan sebagai pemilik sah merek global, mengklaim Denza telah terdaftar di lebih dari seratus negara, serta menuduh Worcas melakukan pendaftaran dengan itikad tidak baik. Pada gugatannya, BYD juga meminta pembatalan merek Worcas.

Pihak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak seluruh gugatan BYD pada 28 April 2025 (Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst) dan memerintahkan BYD membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. MA kemudian meninjau kembali perkara tersebut dalam proses kasasi. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menemukan dua hal penting: pertama, bahwa pendaftaran merek oleh Worcas memang lebih awal dan sah; kedua, bahwa hak atas merek Denza telah dialihkan kepada PT Raden Reza Adi sebelum gugatan BYD diajukan, sehingga gugatan BYD dinilai *error in persona* (salah pihak).

Keputusan MA tidak hanya menutup proses litigasi, tetapi juga memberikan sinyal kuat bagi pelaku bisnis di sektor otomotif dan teknologi. Kepastian hukum atas perlindungan merek menjadi fondasi penting bagi perusahaan yang ingin memperluas jejaknya di pasar Indonesia. Para pengamat menilai bahwa penerapan prinsip *first to file* mengharuskan perusahaan multinasional menyiapkan strategi pendaftaran merek secara proaktif di setiap negara target, mengingat perbedaan regulasi dapat memicu konflik serupa.

Setelah mengalami kegagalan dalam upaya menguasai merek Denza, BYD beralih strategi dengan mengajukan pendaftaran merek baru bernama Danza. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan permohonan Danza (IDM001414073) diajukan pada 11 Agustus 2025 untuk kelas 12, mencakup beragam komponen kendaraan listrik, serta permohonan tambahan (IDM001426542) untuk kelas 37 yang meliputi layanan perbaikan, perawatan, dan pengisian baterai. Langkah ini mencerminkan upaya BYD untuk tetap melanjutkan ekspansi produk listriknya di Indonesia tanpa melanggar hak merek yang telah ditetapkan.

Reaksi dari pihak Worcas juga positif. Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela, menyatakan apresiasi terhadap keputusan majelis hakim, menekankan bahwa proses hukum yang adil dan transparan telah menegakkan prinsip keadilan serta memberikan kepastian bagi pemilik merek lokal. Sementara itu, BYD belum memberikan komentar resmi terkait putusan MA maupun registrasi merek Danza.

Secara keseluruhan, kasus Denza menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi hak kekayaan intelektual di Indonesia. Bagi perusahaan asing, langkah awal pendaftaran merek sebelum peluncuran produk tidak lagi opsional, melainkan keharusan strategis. Bagi pemain domestik, keputusan ini memperkuat posisi mereka dalam melindungi inovasi dan identitas merek di tengah persaingan global yang semakin ketat.

Ke depan, industri kendaraan listrik Indonesia diprediksi akan terus tumbuh, didorong oleh dukungan pemerintah dan minat konsumen. Namun, kesuksesan pasar tidak hanya bergantung pada teknologi, melainkan juga pada kemampuan perusahaan mengelola aset tak berwujud seperti merek dagang. Kasus Denza menjadi pelajaran penting bahwa kepatuhan hukum dan perencanaan merek yang matang menjadi kunci untuk menghindari sengketa yang dapat menghambat ekspansi bisnis.

Dengan putusan Mahkamah Agung yang menegaskan kembali prinsip *first to file*, diharapkan seluruh pelaku industri dapat menyesuaikan strategi mereka, memastikan kepastian hukum, dan melanjutkan inovasi tanpa terhalang konflik hak kekayaan intelektual.

Leave a Comment