Harga LPG Naik Tajam di April 2026, Dampak pada Konsumen dan Jaminan Stabilitas LPG Subsidi 3 kg

IPD – 21 April 2026 | Pada 18 April 2026, pemerintah mengumumkan penyesuaian harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg secara nasional. Harga LPG 12 kg naik dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung, sementara LPG 5,5 kg naik dari Rp90.000 menjadi Rp107.000. Kenaikan ini setara dengan 18,75 % dan 18,89 % masing‑masing, dipicu oleh lonjakan harga minyak mentah global yang dipengaruhi dinamika geopolitik di Timur Tengah, khususnya penutupan jalur distribusi di Selat Hormuz.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menegaskan bahwa faktor utama kenaikan adalah peningkatan Indonesian Crude Price (ICP) yang mencapai US$102,26 per barel pada Maret 2026, naik US$33,47 dibanding Februari. Harga dunia yang lebih tinggi langsung diteruskan ke pasar domestik melalui formula penetapan harga Pertamina Patra Niaga.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa LPG bersubsidi ukuran 3 kg tidak mengalami kenaikan. Stok LPG subsidi tetap berada di atas standar minimum nasional, dan pemerintah terus menata distribusi melalui subpangkalan untuk mencegah praktik penambahan harga oleh distributor atau pengecer.

Kenaikan harga LPG nonsubsidi berdampak signifikan pada sektor rumah tangga dan usaha menengah. Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), memperingatkan bahwa kelompok menengah akan merasakan tekanan inflasi energi, berpotensi mengurangi konsumsi di luar rumah, seperti makan di restoran atau hotel. Selain itu, ia mengkhawatirkan pergeseran konsumen ke LPG melon (3 kg) yang berisiko mengalami kelangkaan dan harga yang lebih tinggi jika terjadi pembatasan pasokan.

Pemerintah menanggapi kekhawatiran tersebut dengan menguatkan pengawasan distribusi LPG subsidi. Pertamina Patra Niaga regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) meningkatkan koordinasi lintas sektor serta mengajak masyarakat melaporkan penyimpangan melalui layanan 135. Upaya ini bertujuan memastikan bahwa subsidi tepat sasaran kepada masyarakat miskin, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan.

Berikut rangkuman harga LPG nonsubsidi per provinsi setelah penyesuaian pada 18 April 2026:

ProvinsiLPG 12 kg (Rp)LPG 5,5 kg (Rp)
DKI Jakarta228.000107.000
Jawa Barat228.000107.000
Jawa Tengah228.000107.000
Jawa Timur228.000107.000
Sumatera Utara230.000111.000
Kalimantan Barat238.000114.000
Maluku (Ambon)285.000134.000
Papua (Jayapura)285.000134.000

Harga di wilayah lain disesuaikan dengan biaya distribusi masing‑masing, sehingga terdapat variasi antara Rp208.000 hingga Rp285.000 untuk LPG 12 kg.

Para pelaku usaha, terutama restoran, hotel, dan industri kecil, diminta menyesuaikan strategi operasional. Beberapa mengoptimalkan penggunaan peralatan hemat energi atau mencari alternatif bahan bakar. Pemerintah juga mengingatkan bahwa penurunan harga minyak dunia tidak serta‑merta menurunkan harga LPG secara otomatis; biasanya diperlukan jeda 3‑5 bulan sebelum penyesuaian kembali.

Secara keseluruhan, kenaikan harga LPG nonsubsidi mencerminkan ketergantungan Indonesia pada pasar energi global. Namun, kebijakan menjaga kestabilan harga LPG subsidi 3 kg memberikan ruang napas bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Pengawasan ketat dan transparansi distribusi menjadi kunci untuk mencegah praktik penambahan harga dan memastikan bantuan energi tepat sasaran.

Dengan pemantauan terus‑menerus, diharapkan tekanan inflasi energi dapat dikelola, sementara pasokan LPG tetap aman dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Leave a Comment