Gaji PPPK dan Pemda: Antara Kenaikan dan Keterbatasan

IPD – 10 Juni 2026 | Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Tulungagung diusulkan naik. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, mengatakan bahwa saat ini gaji PPPK paruh waktu hanya sekitar Rp350.000-400.000 per bulan. Peningkatan gaji menjadi Rp750 ribu atau Rp1 juta per bulan telah diusulkan dan dihitung berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

Di sisi lain, 39 pemerintah daerah mengaku kesulitan membayar gaji PPPK karena beban belanja pegawai yang tinggi dan keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga membuka suara tentang masalah ini dan menyatakan bahwa pemerintah pusat akan membicarakan masalah ini lebih lanjut dengan pihak Kementerian Dalam Negeri. Purbaya juga menegaskan bahwa masalah gaji PPPK perlu diselesaikan agar tidak mempengaruhi kinerja aparatur sipil negara.

Menurut data Kemendagri, saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen, dan hanya 48 kabupaten yang di bawah 30 persen. Pemerintah telah mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD, namun banyak daerah yang masih kesulitan memenuhi batas ini.

Dalam konteks lain, gaji istri yang lebih besar dari suami tidak menghapus kewajiban suami untuk menafkahi istri. Dalam ajaran Islam, nafkah merupakan kewajiban yang dibebankan kepada suami sebagai kepala keluarga, dan besarnya pendapatan istri tidak menjadi faktor yang menghapus kewajiban nafkah suami.

Sebagai kesimpulan, masalah gaji PPPK dan keterbatasan kapasitas fiskal daerah perlu diselesaikan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat dan daerah. Peningkatan gaji PPPK paruh waktu dan penyelesaian masalah belanja pegawai yang tinggi perlu menjadi prioritas agar kinerja aparatur sipil negara dapat terjaga dengan baik.

Leave a Comment