KPK Tanggapi Kasus Korupsi di Lingkungan Bea Cukai dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia

IPD – 21 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dapat mengganti pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan jika tidak mampu melakukan perbaikan. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang sedang ditangani KPK.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, pernyataan Presiden Prabowo secara khusus ditujukan kepada Menteri Keuangan dan bukan terkait penyidikan kasus Bea Cukai yang sedang ditangani KPK. Namun, KPK meyakini Presiden Prabowo berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di tanah air.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

KPK juga telah menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo. Selain itu, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura. KPK akan mengkaji kemungkinan untuk memanggil Djaka sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyampaikan harapannya jika kelak DPR membahas revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia mengatakan KPK masih akan fokus mengusulkan dua hal, yakni tindak pidana korupsi yang dilandasi pada trading in influence serta suap sektor swasta.

KPK telah menetapkan total 1.880 orang sebagai tersangka korupsi sepanjang 22 tahun perjalanan KPK, yakni sejak 2004 hingga 2026. Fokus area penanganan perkara korupsi di KPK ada lima yaitu, sektor bisnis, pelayanan publik, sumber daya alam, politik, dan hukum.

KPK mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. KPK membuka ruang bagi pihak yang diberi gratifikasi untuk melaporkannya dalam 30 hari.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK bekerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. KPK juga terus melakukan penindakan dan penyelidikan terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

Kesimpulan, KPK terus berupaya untuk memberantas korupsi di Indonesia dengan melakukan penindakan dan penyelidikan terhadap kasus-kasus korupsi, serta bekerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Leave a Comment