IPD – 15 April 2026 | Jawa Barat menjadi pelopor kemudahan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA mulai berlaku pada 6 April 2026. Kebijakan ini menghapus keharusan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama saat membayar pajak tahunan. Wajib pajak cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pemilik baru.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak menghilangkan kewajiban administrasi, melainkan memberikan kelonggaran berbasis realitas lapangan. Menurutnya, pemilik baru dapat mengisi formulir pernyataan yang menyatakan kepemilikan sah serta kesanggupan melakukan proses balik nama (BBN) pada tahun berikutnya. Formulir ini diserahkan di loket Samsat dan menjadi dasar verifikasi data oleh petugas.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menambahkan bahwa kolaborasi antara Korlantas Polri dan pemerintah daerah bertujuan menyediakan layanan publik yang “cepat dan murah”. Ia menekankan bahwa tujuan utama bukan meningkatkan pendapatan daerah, melainkan meningkatkan kualitas infrastruktur jalan serta mengurangi beban administratif bagi masyarakat, khususnya pembeli kendaraan bekas yang sering kesulitan menemukan KTP pemilik lama.
Berikut adalah poin‑poin utama kebijakan baru ini:
- Dokumen yang wajib dibawa: STNK kendaraan dan KTP pemilik saat ini.
- Jika KTP pemilik lama tidak tersedia, wajib mengisi formulir pernyataan di Samsat.
- Formulir pernyataan mencakup identitas kendaraan, permohonan blokir bila diperlukan, dan komitmen untuk melakukan balik nama dalam jangka waktu tertentu.
- Kebijakan berlaku sejak 6 April 2026 dan telah disosialisasikan di seluruh kantor Samsat Jawa Barat.
Brigjen Pol Wibowo menambahkan bahwa proses pengesahan tahunan tetap dapat dilakukan asalkan kendaraan telah tercatat sebagai berpindah tangan. Ia menegaskan bahwa kepolisian tetap mematuhi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mewajibkan lampiran KTP pada setiap tahapan registrasi. Namun, dalam praktik, banyak pemilik kendaraan bekas yang tidak memiliki KTP pemilik pertama, sehingga kebijakan ini menjadi solusi pragmatis.
Selain mempermudah pembayaran pajak, kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan administrasi. Korlantas Polri akan terus melakukan verifikasi data melalui sistem informasi kepolisian dan bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan. Jika pemilik baru tidak segera melakukan proses balik nama, kendaraan dapat dikenai sanksi administratif atau pemblokiran STNK.
Reaksi masyarakat di lapangan menunjukkan antusiasme. Warga yang mengunjungi kantor Samsat Soekarno‑Hatta di Bandung melaporkan proses lebih cepat dan tidak lagi harus menunggu lama untuk mencari KTP pemilik lama. Pedagang mobil bekas juga menyambut baik langkah ini karena dapat mempercepat transaksi jual‑beli tanpa hambatan dokumen.
Namun, ada catatan dari kalangan pengamat bahwa kebijakan ini harus diimbangi dengan peningkatan sistem verifikasi digital. Mereka menyarankan penggunaan e‑KTP dan integrasi data antara Samsat, kepolisian, serta sistem BAPENDA untuk meminimalkan potensi kecurangan.
Secara keseluruhan, kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama mencerminkan upaya pemerintah daerah dan kepolisian dalam menghadirkan layanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan warga. Dengan prosedur yang lebih sederhana, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan di Jawa Barat meningkat, sekaligus mengurangi beban administratif bagi pemilik kendaraan bekas.
Kebijakan ini masih bersifat regional, namun dapat menjadi contoh bagi provinsi lain yang ingin mengoptimalkan layanan administrasi kendaraan. Jika berhasil, kemungkinan besar akan ada dorongan untuk mengadopsi model serupa secara nasional.
