Bareskrim Bongkar Penyelundupan HP Ilegal Senilai Rp235 Miliar di Sidoarjo, 76.756 Unit Disita

IPD – 22 April 2026 | Polri melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) mengumumkan keberhasilan operasi gabungan yang membongkar sindikat impor handphone ilegal dari Tiongkok ke Indonesia dengan total nilai mencapai Rp235 miliar. Pengungkapan ini terjadi di wilayah Surabaya, tepatnya di gedung PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di kawasan Gedangan, Sidoarjo, pada Selasa, 21 April 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah kebocoran penerimaan negara akibat praktik impor tidak resmi. “Sebagai tindak lanjut arahan Kapolri, kami melakukan paksa penggeledahan di kantor TSL untuk menghentikan jaringan penyelundupan yang telah merugikan negara selama bertahun‑tahun,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan secara serentak di enam lokasi strategis, meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jawa Timur, dengan dukungan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Direktorat Tindak Pidana Siber, Puspen Bareskrim, serta Kortas Tipikor Polri. Hasil penyitaan mencakup total 76.756 unit barang, yang dirinci sebagai berikut:

Jenis BarangJumlah UnitEstimasi Nilai (Rp)
iPhone56.557225,2 miliar
Ponsel Android1.6255,38 miliar
Suku Cadang (baterai, charger, kabel)18.5744,42 miliar

Selain perangkat telepon, penyidik menemukan sejumlah barang lain yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), antara lain pakaian bayi dan mainan anak. Semua barang tersebut diperkirakan akan dipasarkan secara bebas melalui toko daring tanpa melalui prosedur bea cukai dan standar keamanan yang berlaku.

Modus operandi sindikat meliputi under invoicing, under accounting, dan undeclared shipment untuk menghindari kewajiban bea masuk. Barang-barang tersebut juga diketahui diselundupkan lewat Bandara Internasional Juanda tanpa dokumen resmi, menambah kompleksitas jaringan kriminal.

Dua tersangka berinisial P dan SJ telah ditetapkan sebagai pelaku utama. Kedua orang tersebut diduga berperan dalam proses impor, pendistribusian, serta penjualan barang ilegal ke konsumen akhir. Penangkapan mereka diharapkan dapat memutus rantai pasok dan memberi efek jera bagi pelaku serupa.

Kasus ini menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memberantas praktik impor ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam keamanan konsumen. Produk handphone yang tidak melalui proses sertifikasi dapat mengandung komponen berbahaya atau tidak memenuhi standar kualitas, berpotensi menimbulkan kerusakan atau bahaya kebakaran.

Polri berjanji akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap alur impor barang elektronik, serta memperkuat kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, melindungi konsumen, dan menciptakan iklim bisnis yang bersaing secara adil.

Dengan penyitaan sebesar ini, Bareskrim memberikan sinyal kuat bahwa praktik penyelundupan HP ilegal tidak akan dibiarkan berlanjut. Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya pelanggaran regulasi impor, demi kepentingan rakyat Indonesia.

Leave a Comment