IPD – 27 Maret 2026 | Jakarta, 27 Maret 2026 – Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi dinyatakan tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) Andri Yunus. Nama-nama yang terlibat adalah Kapten NDP, Letjen (Lettu) SL, Letjen (Lettu) BHW, dan Serda (ES). Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Komisi Penyidikan TNI pada Rabu (25/3/2026) dan menambah ketegangan antara institusi militer dengan organisasi masyarakat sipil.
Kasus penyiraman air keras tersebut terjadi pada tanggal 14 Maret 2026 di sebuah ruang publik Jakarta, saat Andri Yunus sedang memberikan pernyataan terkait penegakan hak sipil. Pelaku, yang diketahui berstatus anggota TNI, menggunakan tabung berisi cairan korosif dan menyiramkan langsung ke wajah aktivis tersebut, mengakibatkan luka bakar pada mata dan kulit.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Penyelidikan awal dilakukan oleh Pusat Intelijen Strategis (Kabais) yang pada saat itu dijabat oleh Letjen Yudi Abrimantyo. Setelah menelaah bukti video pengawas, rekaman CCTV, serta kesaksian saksi mata, Kabais menyerahkan berkas kasus kepada Komisi Penyidikan TNI. Pada konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa empat tersangka tersebut telah ditetapkan berdasarkan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan langsung mereka dalam aksi penyiraman.
Mayjen Aulia menambahkan bahwa proses penetapan tersangka mengikuti prosedur militer yang transparan, namun ia menegaskan bahwa penegakan hukum selanjutnya akan diputuskan oleh peradilan umum, bukan militer.
PSHK: Kasus Umum, Bukan Militer
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai bahwa tindakan penyiraman air keras kepada aktivis HAM merupakan tindak pidana umum yang seharusnya diproses di peradilan sipil. Direktur Eksekutif PSHK, Rizky Argama, mengatakan, “Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer dalam kasus ini.” Ia menekankan bahwa prinsip *functional jurisdiction* harus menjadi acuan, yakni forum peradilan ditentukan oleh sifat tindak pidana, bukan status keanggotaan militer pelaku.
Rizky juga mengutip General Comment No. 32 dari Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menegaskan bahwa pengadilan militer tidak boleh menangani kasus pidana umum yang menyasar warga sipil. “Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan bagian dari fungsi militer,” pungkasnya.
Reaksi Lingkungan Hak Asasi Manusia
- Koalisi Advokasi Hak Asasi Manusia (KontraS) menilai kasus ini sebagai contoh kekerasan terhadap aktivis yang semakin mengkhawatirkan kebebasan bersuara di Indonesia.
- Komnas HAM menilai bahwa proses hukum harus berjalan cepat dan adil, serta menuntut transparansi penuh dalam penyelidikan.
- Beberapa organisasi internasional, termasuk Amnesty International, mengawasi perkembangan kasus ini sebagai indikator perlindungan HAM di negara demokrasi.
Langkah Selanjutnya
Setelah penetapan tersangka, keempat anggota TNI tersebut akan menjalani proses penahanan sementara oleh Komisi Penyidikan TNI. Selanjutnya, berkas kasus akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk diproses dalam peradilan umum. Presiden Republik Indonesia diharapkan memberikan arahan agar seluruh proses hukum dijalankan secara independen, tanpa campur tangan militer.
Para korban, termasuk Andri Yunus, telah mendapatkan perawatan medis intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dokter yang merawat mengungkapkan bahwa luka bakar pada mata dapat berpotensi menimbulkan gangguan penglihatan permanen, namun prognosis masih dalam pemantauan.
Kasus ini menimbulkan perdebatan luas mengenai batasan yurisdiksi militer di Indonesia. Jika keputusan peradilan umum memutuskan bahwa pelaku harus dihukum sesuai KUHP, hal ini dapat memperkuat prinsip pemisahan fungsi militer dan sipil dalam penegakan hukum.
Dengan adanya penetapan tersangka dan sorotan PSHK, diharapkan proses peradilan akan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi pelajaran bagi institusi militer untuk menegakkan standar etika dan disiplin yang lebih ketat dalam interaksi dengan masyarakat sipil.
