IPD – 03 April 2026 | Seorang netizen memposting foto kemasan susu berukuran 125 ml dengan label “SUSU GRATIS PROGRAM MBG, TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN” yang dijual di sebuah minimarket di Kendal, Jawa Tengah dengan harga Rp4.000 per kemasan atau Rp138.000 per karton. Foto tersebut cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan pertanyaan publik tentang legalitas penjualan produk yang seharusnya merupakan bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menanggapi beredarnya video dan foto tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memberikan penjelasan resmi pada Kamis, 2 April 2026. Dadan menegaskan bahwa BGN tidak pernah membuat kontrak atau berkomitmen dengan produsen manapun untuk memproduksi susu khusus program MBG. “BGN tidak pernah membuat kontrak dan berkomitmen dengan produsen manapun,” ujar Dadan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta. Ia menambahkan bahwa seluruh pengadaan susu untuk program MBG dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui mekanisme pasar bebas, tanpa adanya alokasi khusus ke produsen tertentu.
Menurut Dadan, proses pengadaan susu MBG berjalan sebagai berikut:
- Setiap SPPG mengidentifikasi kebutuhan susu untuk penerima manfaat program MBG di wilayahnya.
- Pengadaan dilakukan melalui pembelian di pasar bebas atau toko kelontong setempat, termasuk minimarket yang terdaftar sebagai UMKM peternak.
- Harga pembelian mengacu pada harga pasar yang berlaku pada saat transaksi.
- Setelah pembelian, susu didistribusikan secara gratis kepada keluarga penerima manfaat sesuai pedoman program.
Penjelasan tersebut menegaskan bahwa tidak ada mekanisme “susu gratis” yang dijual kembali oleh pihak BGN. Bila ada produk yang menampilkan label MBG di luar jaringan resmi, maka hal itu merupakan inisiatif produsen secara mandiri.
Produk yang menjadi sorotan tersebut ternyata diproduksi oleh PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Co. Tbk, perusahaan susu ternama yang berdiri sejak 1958 di Bandung. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa produk yang beredar di minimarket bukanlah produk resmi BGN. “Itu bukan produk kami. Kami MBG tidak pernah membuat susu khusus,” kata Nanik kepada media pada Jumat, 3 April 2026.
Perusahaan Ultrajaya mengonfirmasi bahwa susu yang beredar di pasar kemungkinan berasal dari satu pemasok yang tidak mematuhi standar branding resmi. Ultrajaya menyatakan telah menghentikan pasokan kepada pemasok tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan untuk tidak menimbulkan kebingungan konsumen terkait program pemerintah.
Sementara itu, BGN mengimbau masyarakat untuk melaporkan temuan produk serupa melalui call center BGN di nomor 127. Hal ini bertujuan agar pihak berwenang dapat menelusuri sumber peredaran produk yang mengatasnamakan MBG dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Reaksi publik beragam. Sebagian pengguna media sosial menyatakan kekecewaan karena label yang jelas menyatakan larangan penjualan justru ditemui di rak minimarket. Di sisi lain, beberapa pihak menilai kejadian ini mencerminkan pentingnya edukasi bagi produsen dan pedagang agar tidak menyalahgunakan nama program pemerintah untuk kepentingan komersial.
Viralitas kasus ini juga menyoroti peran penting BGN dalam mengawasi implementasi program gizi nasional. BGN berupaya memastikan bahwa bantuan gizi, termasuk susu MBG, tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pengawasan melibatkan koordinasi dengan Kementerian Pangan, Dinas Kesehatan daerah, serta lembaga swadaya masyarakat yang memantau distribusi bantuan.
Secara keseluruhan, peristiwa susu MBG yang dijual di minimarket Kendal menegaskan pentingnya transparansi dalam rantai pasok program sosial. Klarifikasi BGN dan respons cepat Ultrajaya menunjukkan upaya bersama untuk melindungi integritas program MBG serta menjaga kepercayaan publik terhadap kebijakan gizi pemerintah.
Kesimpulannya, tidak ada keterlibatan resmi BGN dalam produksi atau penjualan susu berlabel MBG di pasar bebas. Produk yang beredar merupakan hasil inisiatif produsen independen dan telah ditindaklanjuti oleh Ultrajaya serta BGN untuk mencegah kebingungan lebih lanjut.
