IPD – 22 Mei 2026 | Baru-baru ini, Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali meletus dan menelan korban jiwa. Tiga pendaki tewas akibat erupsi gunung api tersebut yang berstatus Level II atau Waspada. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang kelalaian dan tanggung jawab penyedia jasa open trip yang membawa korban ke gunung tersebut.
Kasus ini bermula saat Gunung Dukono meletus pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 07.41 WIT. Belakangan diketahui bahwa ada 20 pendaki yang terjebak erupsi, sembilan di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan bahwa korban melakukan pendakian saat Gunung Dukono sudah ditutup.
Rombongan pendaki melanggar larangan pendakian yang diterbitkan sebelumnya. Abdul Muhari menyatakan bahwa terdapat dugaan adanya kelalaian dari pegiat wisata atau pihak yang tetap melakukan aktivitas pendakian meskipun telah terdapat pemberitahuan penutupan kawasan wisata pendakian Gunung Dukono.
Larangan pendakian Gunung Dukono sudah diberlakukan sejak 17 April 2026. Aktivitas pendakian ditutup total berdasarkan surat keputusan bernomor: 556/061 yang diterbitkan Dinas Pariwisata Halmahera Utara. Surat tersebut menyebutkan bahwa operator/pengelola/penyedia jasa atau pihak manapun dilarang memberikan izin pendakian kepada siapapun.
Sebanyak 17 pendaki lebih dulu berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat, meski beberapa di antaranya luka-luka. Sementara tiga pendaki dilaporkan hilang. Tim SAR yang melakukan pencarian menemukan satu pendaki asal Jayapura bernama Enjel pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIT. Perempuan asal Jayapura itu tewas tertimbun pasir vulkanik sekitar 50 meter dari bibir kawah.
Dua pendaki lainnya lalu kembali dievakuasi dalam kondisi jenazah tidak lagi utuh sekitar 13 meter dari bibir kawah pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIT. Kedua pendaki asal Singapura itu bernama Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).
Setelah operasi SAR berakhir, polisi fokus mengusut dugaan kelalaian dalam kasus pendakian Gunung Dukono berujung maut itu. Dari hasil penyidikan, Reza Selang selaku penyedia jasa open trip pendakian ditetapkan sebagai tersangka. Reza dianggap lalai karena nekat membawa korban meski mengetahui gunung api tersebut berstatus Level II alias Waspada.
Sementara itu, di bidang hukum, Polda Babel menangkap seorang akuntan ‘bodong’ di Bogor yang palsukan audit dan tanda tangan. Tersangka berinisial AA itu dijemput paksa karena tiga kali mangkir panggilan penyidik. Pelaku ditangkap atas dugaan melakukan pemalsuan audit keuangan dalam polemik aset tambang udang.
Di dunia sepakbola, Harry Maguire patah hati setelah mengetahui namanya tidak masuk skuad Timnas Inggris untuk Piala Dunia 2026. Padahal, bek tengah Manchester United itu tampil impresif sepanjang musim ini. Maguire mengungkapkan dirinya telah diberitahu bahwa dia tidak akan dipanggil.
Sedangkan di bidang pendidikan, BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Sutardjo Kartohadikusumo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto Iskandardinata, Muh. Yamin, dan A.A. Maramis. Tugas Panitia Kecil adalah menampung saran-saran, usul-usul, dan konsepsi para anggota BPUPKI untuk dibahas pada bulan Juli 1945.
Terakhir, di Lumajang, terjadi duel carok maut antara dua tetangga yang masih berkerabat. Kasus ini dipicu oleh dendam lama yang tersimpan di antara kedua pelaku. Dendam lama itu bermula dari masalah sepele, yakni urusan pakan ternak. Istri korban tewas, Saniyeh, membeberkan bahwa perselisihan bermula setelah dirinya sempat mengambil daun nangka milik Wasil.
Kesimpulan, tragedy Gunung Dukono merupakan contoh kasus kelalaian yang berakibat fatal. Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan larangan pendakian. Selain itu, kasus hukum yang terjadi di berbagai bidang menunjukkan bahwa hukum memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat.
