Terungkap! 5 Fakta Pulau Umang Banten Disegel KKP, Dijual Rp 65 Miliar, dan Bantahan Pengelola

IPD – 19 April 2026 | Pulau Umang, sebuah pulau kecil seluas kurang lebih lima hektar yang terletak di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, kembali menjadi sorotan publik setelah iklan penjualan sebesar Rp 65 miliar tersebar luas di media sosial pada 14 April 2026. Menanggapi viralitas tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan sementara atas pulau itu, sementara pemerintah provinsi Banten serta sejumlah pejabat daerah menggelar penyelidikan untuk menelusuri legalitas kepemilikan dan riwayat penjualannya.

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menyatakan rasa herannya atas adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan atas nama korporasi atau individu untuk sebuah pulau. “Bukan sewa, itu Hak Milik yang dimiliki oleh perusahaan Pulau Umang itu. Saya juga bingung, kok ada pulau bisa terbit sertifikat hak milik,” ujarnya dalam sebuah wawancara singkat usai menghadiri acara Halalbihalal PSI Banten di Serang pada 19 April 2026. Dimyati menambahkan bahwa pemerintah akan meminta klarifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai prosedur penerbitan SHM tersebut.

Sejak munculnya iklan penjualan, pihak KKP telah menurunkan barikade fisik di sekitar pulau dan menghentikan segala aktivitas yang dapat memperparah kerusakan lingkungan. Langkah ini diambil berdasarkan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut serta dugaan penjualan aset publik secara ilegal. Menurut Dimyati, penyegelan ini bukan kali pertama Pulau Umang menjadi objek spekulasi. “Pulau itu dulu juga sempat ramai mau dijual‑jual. Setelah itu ada insiden kebakaran tahun 2018, sekarang muncul lagi iklannya. Harus ada kejelasan,” tegasnya.

Pengelola pulau yang mengklaim memiliki hak atas Tanah tersebut menanggapi tudingan pemerintah dengan membantah. Mereka menyatakan bahwa proses peralihan kepemilikan telah dilakukan secara sah, dan bahwa iklan penjualan yang beredar hanyalah bagian dari upaya pemasaran yang belum mendapatkan persetujuan resmi dari pihak berwenang. Namun, tidak ada dokumen resmi yang dapat dipublikasikan untuk mendukung klaim tersebut.

Berikut lima fakta penting yang berhasil diungkap seiring berjalannya penyelidikan:

  • Ukuran dan lokasi: Pulau Umang memiliki luas sekitar 5 hektar dan berada di zona laut yang termasuk dalam wilayah pengelolaan KKP.
  • Harga jual yang menghebohkan: Iklan penjualan mengusung angka Rp 65 miliar, jauh di atas nilai pasar tanah laut sejenis di wilayah Banten.
  • Kepemilikan dipertanyakan: Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perusahaan swasta menimbulkan keraguan, mengingat prosedur pemberian SHM untuk pulau biasanya melibatkan lembaga negara.
  • Bantahan pengelola: Pihak yang mengklaim mengelola Pulau Umang menyatakan bahwa semua proses telah sesuai hukum, namun belum dapat menyodorkan bukti tertulis yang sah.
  • Respons pemerintah: Pemerintah Provinsi Banten bersama KKP berjanji akan melakukan pengecekan lapangan bersama Camat Sumur, serta menyiapkan langkah hukum bila ditemukan pelanggaran terhadap kepentingan negara atau masyarakat.

Irna Narulita, mantan Bupati Pandeglang, juga dikabarkan terlibat dalam diskusi terkait status kepemilikan pulau. Meskipun demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara detail proses peralihan kepemilikan yang terjadi pada masa lalu. “Kalau prosedurnya benar ya tidak masalah. Tapi kalau diperjualbelikan kembali dengan harga yang dinaikkan (spekulasi), ini yang jadi soal,” kata Irna dalam pernyataan tertulis yang diterima oleh redaksi.

Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata. Dimyati menambahkan, “Kami akan segera melakukan pengecekan lapangan bersama Camat Sumur untuk memeriksa dokumen kepemilikan secara langsung. Otomatis akan kami pidanakan jika ditemukan ada pihak yang dirugikan, baik negara maupun masyarakat.”

Koordinasi lintas lembaga kini tengah digencarkan, melibatkan BPN, KKP, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian setempat. Tujuannya adalah memastikan tidak terjadi konflik agraria di masa depan serta melindungi ekosistem pulau yang masih relatif utuh. Pemerintah provinsi berharap proses ini dapat menyelesaikan persoalan kepemilikan secara transparan dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan.

Kasus Pulau Umang menjadi contoh nyata bagaimana aset alam dapat menjadi objek spekulasi yang melibatkan berbagai kepentingan, mulai dari pihak swasta, pejabat daerah, hingga lembaga pengelola sumber daya laut. Upaya penyegelan dan penyelidikan yang dilakukan oleh KKP dan pemerintah Banten diharapkan dapat menjadi peringatan tegas bagi pihak lain yang berniat memanfaatkan sumber daya publik tanpa prosedur yang sah.

Dengan langkah-langkah hukum yang sedang dipersiapkan, diharapkan Pulau Umang tidak lagi menjadi arena perdebatan sengketa kepemilikan, melainkan menjadi wilayah yang dikelola secara berkelanjutan demi kepentingan bersama.

Leave a Comment