IPD – 15 April 2026 | Kebijakan baru Korlantas Polri yang mulai diterapkan pada tahun 2026 memungkinkan pemilik kendaraan bekas memperpanjang STNK tanpa harus menampilkan KTP pemilik lama. Mekanisme ini awalnya diluncurkan di Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran Bapenda Jabar No. 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, kemudian diperluas secara nasional sebagai solusi sementara selama tahun 2026.
Menurut Brigjen Pol Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat yang telah melakukan transaksi jual‑beli kendaraan namun belum menyelesaikan proses balik nama. “Kami tetap melayani pembayaran pajak tahunan, tetapi kami arahkan untuk melakukan balik nama sesegera‑nya,” ujarnya dalam konferensi pers pada 14 April 2026.
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang mewajibkan pemilik baru membawa KTP pemilik lama saat mengesahkan STNK, kini petugas Samsat memberikan formulir pernyataan kepemilikan. Formulir tersebut berisi tiga poin utama: (1) pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik sah kendaraan, (2) permohonan pemblokiran data kepemilikan lama, dan (3) komitmen untuk melakukan balik nama paling lambat tahun 2027.
Berikut langkah‑langkah praktis yang harus diikuti masyarakat untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama:
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa STNK asli dan KTP atas nama pemilik baru.
- Mengisi formulir pernyataan kepemilikan yang diberikan oleh petugas.
- Menyerahkan formulir beserta dokumen pendukung (STNK, KTP, serta bukti pembayaran pajak jika ada) kepada petugas.
- Menerima tanda terima pembayaran dan menunggu proses verifikasi internal.
- Setelah verifikasi selesai, STNK baru dengan masa berlaku satu tahun dapat diambil atau dikirimkan ke alamat yang terdaftar.
Petugas menegaskan bahwa layanan ini bersifat sementara dan tidak menggantikan kewajiban melakukan balik nama. Kewajiban tersebut tetap diatur dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 Pasal 61, yang menyatakan bahwa setiap pengesahan STNK harus disertai KTP pemilik kendaraan. Namun, dalam masa transisi 2026‑2027, Korlantas memberikan kelonggaran administratif agar tidak menghambat pembayaran pajak.
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari kalangan pembeli mobil bekas, terutama yang belum sempat menyelesaikan proses balik nama karena faktor biaya atau jarak. Namun, pihak kepolisian juga mengingatkan risiko bila proses balik nama tidak dilaksanakan tepat waktu. Kendaraan yang tidak di‑balik‑nama setelah batas akhir 2027 dapat mengalami pemblokiran data, sehingga pembayaran pajak berikutnya tidak dapat diproses.
Secara nasional, kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan pajak pada sektor otomotif. Korlantas Polri menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi pada akhir 2026, dan jika terbukti efektif, kemungkinan akan dijadikan standar prosedur permanen dengan penyesuaian regulasi yang lebih jelas.
Kesimpulannya, perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama kini dapat dilakukan melalui formulir pernyataan di Samsat, asalkan pemilik baru berkomitmen melakukan balik nama dalam jangka waktu yang ditetapkan. Masyarakat diimbau memanfaatkan kemudahan ini sebagai jembatan sementara, sekaligus segera menyelesaikan proses balik nama untuk menghindari masalah administratif di masa depan.
