IPD – 23 Mei 2026 | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan SIM Digital, sebuah inovasi yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) langsung melalui telepon genggam tanpa harus selalu membawa kartu fisik. Peluncuran SIM Digital dilakukan dalam kegiatan Rakernis Fungsi Lalu Lintas Polri Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Auditorium Mutiara Djoko Soetono Kompleks STIK Polri, Jakarta.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan, SIM Digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang dikembangkan secara nasional. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan SIM dalam bentuk digital di telepon genggam. Data yang ditampilkan tidak hanya berupa identitas pemilik, tetapi juga nomor SIM, masa berlaku, hingga QR code yang nantinya digunakan petugas untuk proses pemeriksaan.
Cara kerja SIM Digital dirancang agar proses verifikasi menjadi lebih praktis dan terpusat. Ketika pengendara menjalani pemeriksaan lalu lintas, petugas tidak lagi hanya mengandalkan kartu fisik sebagai bukti utama kepemilikan SIM. Petugas dapat melakukan pengecekan langsung melalui sistem pusat Korlantas menggunakan SIM Digital yang ditampilkan pengendara di ponsel.
Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data yang tersimpan di server, bukan semata-mata kartu fisik yang dibawa pengguna. Dengan mekanisme tersebut, kartu SIM fisik nantinya cukup disimpan di rumah sebagai dokumen cadangan. Korlantas menilai sistem baru itu dapat meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mempercepat proses pemeriksaan di lapangan.
Selain itu, sistem berbasis data pusat juga diharapkan dapat meminimalkan potensi pemalsuan dokumen. Aspek keamanan menjadi salah satu komponen utama dalam pengembangan SIM Digital. Sistem ini menggunakan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik untuk mencegah upaya pemalsuan. Barcode tersebut juga dirancang tidak dapat dipindahkan, di-screenshot, maupun digunakan pihak lain.
Dalam konteks perpanjangan SIM, layanan SIM Keliling kembali hadir di beberapa wilayah, seperti Jakarta, Bogor, dan Bandung. Layanan ini diberlakukan untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus ke kantor Satpas. Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, bisa langsung mendatangi layanan SIM Keliling terdekat.
Biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada tarif PNBP yang berlaku, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi pelayanan.
Bagi warga yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, Surat Izin Mengemudi domestik Indonesia diterima di luar negeri, tetapi dengan ketentuan dan dokumen tambahan yang perlu dipersiapkan. Pengakuan ini berlandaskan kepada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang telah disetujui oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Untuk perjalanan ke negara-negara di luar ASEAN, seperti Eropa atau Amerika, diperlukan SIM Internasional. SIM Internasional ini berlaku dalam 92 negara yang telah mengakui, menandatangani, menyetujui, dan meratifikasi Konvensi Wina yang ditetapkan pada tahun 1968.
Kesimpulan, SIM Digital merupakan sebuah inovasi yang memudahkan masyarakat dalam menyimpan dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi. Dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan SIM dalam bentuk digital di telepon genggam. Selain itu, layanan SIM Keliling juga hadir di beberapa wilayah untuk memudahkan proses perpanjangan SIM. Bagi warga yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, perlu mempersiapkan dokumen tambahan dan memahami ketentuan yang berlaku.
