IPD – 05 April 2026 | Pada Minggu, 5 April 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga titik strategis Jakarta. Layanan ini ditujukan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas utama. Dengan jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di dua lokasi dan 06.00 hingga 10.00 WIB di satu lokasi, warga dapat menyesuaikan kunjungan dengan jadwal kerja atau aktivitas harian.
Berikut rangkuman lengkap cara, persyaratan, dan biaya perpanjang SIM A serta SIM C yang masih berlaku pada tahun 2026.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, Kalimalang (dekat McDonald Duren Sawit)
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, Kebon Jeruk (dekat Indomaret)
- Jakarta Selatan: Jalan Iskandar Muda, HBKB Ruko Plaza Mini (pada pukul 06.00-10.00 WIB)
Setiap gerai dilengkapi dengan petugas yang siap membantu proses perpanjangan, melakukan tes kesehatan, serta memverifikasi dokumen yang dibawa pemohon.
Dokumen yang wajib dibawa
- KTP asli beserta fotokopi
- SIM A atau SIM C yang masih berlaku beserta fotokopi
- Formulir permohonan perpanjangan (disediakan di lokasi)
- Surat keterangan sehat (hasil tes kesehatan di tempat)
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan tes tekanan darah serta pemeriksaan visual sederhana. Hasil tes akan tercatat dalam sistem dan menjadi syarat kelulusan proses perpanjangan.
Biaya perpanjangan
| Jenis SIM | Biaya (Rp) |
|---|---|
| SIM A | 80.000 |
| SIM C | 75.000 |
Besaran biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai di loket atau melalui mesin EDC yang tersedia di setiap gerai.
Prosedur perpanjangan secara singkat
- Datang ke salah satu lokasi SIM Keliling pada jam layanan.
- Serahkan dokumen lengkap kepada petugas.
- Isi formulir permohonan dan ikuti tes kesehatan.
- Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
- Terima bukti penerimaan dan SIM baru yang sudah dicetak.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik tidak dapat memperpanjang melalui layanan keliling. Dalam kasus tersebut, pengajuan SIM baru harus dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan persyaratan tambahan seperti foto berwarna ukuran 4×6 dan bukti pembayaran pajak kendaraan (jika ada).
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat mengurangi beban antrean di kantor Satpas utama, terutama menjelang masa mudik Lebaran 2026 ketika permintaan perpanjangan SIM meningkat signifikan. Dengan tiga titik layanan yang tersebar di Jakarta Timur, Barat, dan Selatan, aksesibilitas menjadi lebih merata bagi penduduk kota besar.
Catatan penting bagi pengendara: pastikan SIM masih dalam masa berlaku minimal tiga bulan sebelum kedaluwarsa, karena layanan keliling tidak melayani perpanjangan yang sudah melewati batas waktu legal. Selain itu, periksa kembali kelengkapan dokumen sebelum berangkat untuk menghindari penolakan atau harus kembali pada hari lain.
Kesimpulannya, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya menawarkan solusi cepat, murah, dan mudah bagi pengendara yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C di tahun 2026. Dengan lokasi yang mudah diakses, prosedur yang sederhana, serta biaya yang sudah ditetapkan secara transparan, layanan ini menjadi alternatif yang layak dibandingkan harus mengunjungi Satpas pusat. Pengguna hanya perlu menyiapkan dokumen, datang pada jam operasional, dan melunasi biaya yang ditentukan untuk kembali mengemudi secara legal di jalan raya.
