Supriadi Tertangkap Ngopi di Luar Penjara: Skandal Korupsi Rp233 Miliar Picu Penonaktifan Karutan Kendari

IPD – 17 April 2026 | Kasus Supradi, mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang kini menjadi narapidana korupsi, kembali mencuat ke permukaan setelah video yang memperlihatkan dirinya bersantai di sebuah kedai kopi di Kendari beredar luas di media sosial. Pada saat itu, Supradi sedang menjalani proses peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari, namun ia berhasil keluar dari Rutan Kelas II A Kendari tanpa pengawalan yang memadai dan menghabiskan waktu di sebuah kafe publik.

Rekaman tersebut menimbulkan kegemparan publik karena menampilkan seorang napi yang seharusnya berada di balik jeruji besi, justru menikmati secangkir kopi sambil berbincang dengan orang lain. Kejadian ini tidak hanya mengkritik prosedur keamanan di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas petugas yang mengawalnya.

Setelah video itu viral, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Ditjenpas Sultra) segera mengambil langkah tegas. Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Rikie Umbaran, dinonaktifkan sementara oleh Kanwil Ditjenpas Sultra. Penonaktifan ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal terhadap kelalaian atau kemungkinan keterlibatan petugas dalam insiden tersebut. Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026 menjadi dasar resmi keputusan tersebut.

Sementara itu, Supradi tidak lagi ditempatkan di Rutan Kendari. Ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, sebuah fasilitas pemasyarakatan yang dikenal memiliki tingkat keamanan tinggi. Pemindahan ini merupakan bagian dari rangkaian sanksi yang dijatuhkan tidak hanya kepada Supradi, tetapi juga kepada petugas pengawal yang mengawalannya pada saat kejadian.

Berikut rangkaian sanksi yang telah diumumkan:

  • Supradi dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
  • Petugas pengawal yang mengawal Supradi pada saat keluar dari rutan dicabut tugasnya dan dipindahkan ke Kanwil Ditjenpas Sultra.
  • Kepala Rutan Kendari, Rikie Umbaran, dinonaktifkan sementara untuk proses pemeriksaan internal.

Kasus Supradi bermula dari tuduhan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk kapal tongkang yang mengangkut nikel ilegal. Pemerintah mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar akibat praktik ini. Selama persidangan, terbukti bahwa Supradi menerima suap sebesar Rp100 juta per dokumen kapal yang diterbitkan secara ilegal.

Mahkamah Menegakkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar. Meskipun hukuman tersebut sudah dijatuhkan, kebebasan bergerak Supradi di luar penjara mengundang kecaman luas, menyoroti celah dalam sistem pengawasan penjara di Indonesia.

Penonaktifan kepala rutan menjadi sinyal bahwa otoritas tidak akan menoleransi pelanggaran prosedur keamanan. Sulardi, Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, menyatakan, “Untuk sementara kami nonaktifkan dulu untuk memudahkan pemeriksaan. Keputusan sanksi Karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat.”

Selain tindakan administratif, pemerintah juga berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap protokol keluar-masuk narapidana, terutama pada saat proses PK atau sidang lain yang memungkinkan narapidana keluar dari fasilitas pemasyarakatan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Kasus Supradi menjadi contoh nyata bagaimana penyalahgunaan jabatan di sektor maritim dapat menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, sekaligus menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten. Dengan pemindahan ke Nusakambangan dan penonaktifan pejabat penjara, otoritas berupaya menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Namun, masyarakat tetap menuntut klarifikasi lebih lanjut terkait peran petugas keamanan yang memungkinkan Supradi keluar tanpa pengawasan. Harapan publik kini terfokus pada hasil pemeriksaan internal serta keputusan final mengenai sanksi yang akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar prosedur.

Kasus ini juga menimbulkan perdebatan mengenai keseimbangan antara hak narapidana untuk menjalani proses hukum yang adil dan kebutuhan keamanan publik. Sementara proses hukum terhadap Supradi terus berlanjut, perhatian utama tetap pada reformasi sistem pemasyarakatan yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang di masa mendatang.

Dengan segala perkembangan ini, Supradi tetap menjadi sorotan utama dalam pemberitaan nasional, bukan hanya sebagai pelaku korupsi, tetapi juga sebagai simbol kegagalan sistem pengawasan penjara yang harus segera diperbaiki.

Leave a Comment