Garis Batas Baru di Pulau Sebatik: 127,3 Hektare Pindah ke Indonesia, Malaysia Membantah

IPD – 17 April 2026 | Pemerintah Indonesia mengumumkan penyelesaian penegasan batas darat dengan Malaysia di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, yang menghasilkan pergantian kedaulatan atas seluas 127,3 hektare wilayah yang sebelumnya berada di bawah administrasi Malaysia. Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menyatakan bahwa perubahan ini merupakan hasil diplomasi damai dan menegaskan bahwa proses percepatan penanganan dampak pergeseran batas telah selesai dilaksanakan.

Qodari menjelaskan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, bahwa selain 127,3 hektare yang kini menjadi bagian Indonesia, hanya 4,9 hektare dari wilayah lama Indonesia yang dialihkan menjadi wilayah Malaysia. Ia menambahkan bahwa langkah ini memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia serta menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pertahanan dan keamanan negara melalui pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di wilayah perbatasan.

Sejumlah PLBN telah selesai dibangun sejak Desember 2016 hingga Oktober 2024, antara lain PLBN Entikong (Kalimantan Barat), PLBN Mota’ain (Nusa Tenggara Timur), PLBN Badau (Kalimantan Barat), PLBN Aruk (Kalimantan Barat), PLBN Motamasin (Nusa Tenggara Timur), PLBN Wini (Nusa Tenggara Timur), PLBN Skow (Papua), PLBN Serasan (Kepulauan Riau), PLBN Jagoi Babang (Kalimantan Barat), PLBN Long Nawang (Kalimantan Utara), PLBN Labang (Kalimantan Utara), PLBN Sebatik/Sei Nyamuk (Kalimantan Utara), PLBN Napan (Nusa Tenggara Timur), PLBN Yetetkun (Papua Selatan), dan PLBN Sota (Papua Selatan).

  • PLBN Entikong
  • PLBN Mota’ain
  • PLBN Badau
  • PLBN Aruk
  • PLBN Motamasin
  • PLBN Wini
  • PLBN Skow
  • PLBN Serasan
  • PLBN Jagoi Babang
  • PLBN Long Nawang
  • PLBN Labang
  • PLBN Sebatik/Sei Nyamuk
  • PLBN Napan
  • PLBN Yetetkun
  • PLBN Sota

Proyek‑proyek tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pos pertahanan, tetapi juga menjadi motor penggerak mobilitas dan perdagangan di daerah perbatasan, terbukti dari lebih dari 2,4 juta orang yang melintas pada tahun 2025 dengan nilai perdagangan mencapai Rp 13,5 triliun.

Namun, pernyataan Indonesia tersebut tidak diterima secara sepenuhnya oleh pihak Malaysia. Ketua Menteri Sabah, Datuk Seri Hajiji Noor, membantah klaim bahwa wilayah 127,3 hektare telah diserahkan kepada Indonesia, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan hasil perundingan yang sesungguhnya. “Itu tidak betul. Siapa yang bilang diserahkan? Itu tidak betul,” tegas Hajiji dalam wawancara dengan media Malaysia. Ia menambahkan bahwa Malaysia justru memperoleh keuntungan dalam hasil perundingan, meski tidak merinci detailnya.

Selain itu, Menteri di Jabatan Perdana Menteri (Undang-Undang dan Reformasi Institusi) Malaysia, Datuk Seri Azalina Othman Said, menegaskan bahwa isu ini berada di bawah kewenangan Jaksa Agung dan meminta agar pertanyaan terkait klaim wilayah diarahkan kepada otoritas hukum terkait, khususnya Peguam Negara.

Perselisihan ini mencerminkan sensitivitas historis Pulau Sebatik, sebuah pulau yang sejak lama terbagi antara Indonesia dan Malaysia. Selama dekade terakhir, kedua negara telah melakukan serangkaian perundingan untuk memperjelas batas darat, namun perbedaan interpretasi masih muncul, terutama terkait wilayah yang berubah statusnya. Pemerintah Indonesia menekankan bahwa proses verifikasi lapangan KSP telah selesai dan menunggu ratifikasi Border Crossing Agreement (BCA) antara Indonesia‑Malaysia serta Indonesia‑Timor Leste untuk menutup celah hukum yang masih ada.

Di sisi anggaran, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan Rp 86 miliar untuk tahun 2026 guna memastikan operasionalisasi PLBN yang berkelanjutan, sekaligus mempercepat penyelesaian tiga PLBN yang masih dalam tahap pembangunan: PLBN Sei Kelik (Kalimantan Barat), PLBN Oepoli (Nusa Tenggara Timur), dan PLBN Long Midang (Kalimantan Utara).

Dengan latar belakang diplomasi damai dan pembangunan infrastruktur perbatasan, perubahan status 127,3 hektare di Pulau Sebatik menjadi simbol penting dalam hubungan bilateral Indonesia‑Malaysia. Meski Indonesia menilai langkah ini sebagai kemenangan diplomasi, Malaysia tetap menolak klaim tersebut dan menunggu penyelesaian melalui jalur hukum. Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan dialog konstruktif demi menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama keamanan, meningkatkan arus perdagangan, dan mengurangi potensi ketegangan di wilayah perbatasan yang selama ini menjadi titik sensitif antara kedua negara.

Leave a Comment