Suharlan Tersangka Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan: Dari Nginap di Rumah Korban hingga Penyerahan Diri

IPD – 30 Maret 2026 | Palembang, 30 Maret 2026 – Kasus pembunuhan terhadap Maria Simaremare (38), staf Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah tersangka utama, Suharlan (34), menyerahkan diri pada Sabtu, 28 Maret 2026 di Polsek Sukarami, Palembang. Penangkapan ini menandai akhir dari empat hari pelarian yang melibatkan pengejaran intensif dari tim gabungan Polri, termasuk Satreskrim Polres OKU Selatan, Unit Jatanras Polda Sumsel, serta aparat transportasi.

Menurut kronologi resmi, kejadian bermula pada Selasa, 24 Maret 2026, ketika Suharlan, yang diketahui merupakan kekasih korban, melakukan aksi pembunuhan di kediaman korban, Perumahan Bukit Berlian, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua. Pada keesokan harinya, Rabu, 25 Maret 2026, jenazah Maria Simaremare ditemukan oleh tetangga sekitar pukul 07.50 WIB. Penemuan tersebut memicu penyelidikan cepat Satreskrim yang kemudian mengidentifikasi Suharlan sebagai tersangka utama.

Motif pembunuhan belum sepenuhnya terungkap, namun beberapa laporan mengindikasikan adanya pertengkaran verbal yang memicu kemarahan Suharlan. Sumber internal menyebut korban sempat mengkritik perilaku Suharlan, yang kemudian membuatnya merasa tersinggung dan melancarkan tindakan kekerasan.

Setelah aksi pembunuhan, Suharlan sempat menginap di rumah korban selama beberapa jam sebelum melarikan diri. Polisi mencatat bahwa pelaku tidak memiliki kemampuan mengemudi, sehingga pilihan pelarian terbatas pada transportasi umum. Oleh karena itu, aparat segera memperketat pengawasan di seluruh akses transportasi, termasuk travel, bus, serta bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.

  • 25-26 Maret: Pemeriksaan data penumpang tidak menemukan nama Suharlan.
  • 25 Maret malam: Deteksi pergerakan pelaku di sekitar Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.
  • 26-27 Maret: Penggerebekan di dua lokasi di Kecamatan Muara Jaya, namun pelaku sudah bergerak ke arah Palembang.
  • 28 Maret: Suharlan menyerahkan diri di Polsek Sukarami, Palembang pukul 12.30 WIB.

Selama proses penyerahan diri, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, antara lain satu unit ponsel, dompet berisi KTP, SIM, dan kartu ATM, sepeda motor Honda Beat beserta dokumen kendaraan, serta laptop yang disita di sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kecamatan Muara Jaya. Pakaian yang dipakai pelaku pada saat kejadian juga berhasil diamankan.

Kasus ini kini masuk ke tahap penyidikan lanjutan. Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, dalam hal ini pencurian. Polda Sumatera Selatan menyatakan komitmen penuh untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan bahwa semua jalur pelarian telah ditutup, sehingga pilihan Suharlan terbatas dan memaksanya menyerahkan diri. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Johannes Bangun, menambahkan bahwa kasus ini menjadi contoh pentingnya koordinasi lintas unit dalam menanggulangi kejahatan kekerasan terhadap perempuan.

Pihak kepolisian kini tengah mempersiapkan rekonstruksi kejadian, mengirimkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan, dan menyiapkan berkas penuntutan. Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan moral kepada keluarga korban serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Kasus pembunuhan Maria Simaremare menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam melindungi perempuan dan menegakkan keadilan. Dengan penyerahan diri Suharlan, proses hukum kini dapat berjalan tanpa hambatan, memberikan harapan bahwa keadilan akan segera ditegakkan.

Leave a Comment