IPD – 15 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan tahun 2026 yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama Sekretaris Daerahnya, Sadmoko Danardono, serta 26 oknum lainnya. Penangkapan berlangsung pada 13-14 Maret 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan diikuti dengan pemeriksaan saksi di Polresta Cilacap. KPK menetapkan status tersangka bagi keduanya karena diduga memeras perangkat daerah untuk memperoleh tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda.
Menurut data penyelidikan, Syamsul Auliya menargetkan penerimaan sebesar Rp750 juta, yang terbagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Sebelum penangkapan, uang tunai senilai Rp610 juta berhasil diamankan oleh KPK. Target yang belum tercapai mengindikasikan adanya aliran dana yang masih tersembunyi di jaringan birokrasi daerah.
Kepala dinas-dinas yang dipanggil sebagai saksi meliputi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (AF), Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (APH), Lingkungan Hidup (AN), Komunikasi dan Informatika (BHO), Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (BN), Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MIR), serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BH). Semua saksi dipertemukan di Polresta Cilacap untuk memberikan keterangan terkait alur pemerasan dan penggunaan dana THR.
Kasus ini muncul di tengah kebijakan pemerintah pusat yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan. Gaji ke-13 dijadwalkan cair usai THR Lebaran 2026, dengan tujuan menambah daya beli aparatur menjelang akhir tahun anggaran.
Namun, praktik korupsi di tingkat kabupaten seperti yang terjadi di Cilacap menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal dan transparansi alokasi dana THR. Sementara pemerintah pusat menekankan pentingnya akuntabilitas, kasus pemerasan ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan di tingkat daerah, khususnya dalam mekanisme Forkopimda yang mengelola dana THR secara kolektif.
Pengungkapan KPK ini juga menyoroti peran Sekretaris Daerah sebagai penghubung utama antara bupati dan perangkat daerah. Sadmoko Danardono, yang ditetapkan tersangka, diduga terlibat dalam koordinasi aliran dana THR serta penyalahgunaan wewenang untuk menyalurkan dana ke rekening pribadi. Penangkapan keduanya menandakan bahwa KPK tidak hanya menargetkan pejabat tertinggi tetapi juga pejabat administratif yang memfasilitasi alur korupsi.
Di sisi lain, kebijakan THR nasional bagi ASN mengatur bahwa seluruh pegawai negeri berhak menerima tunjangan setara dengan satu bulan gaji pokok, dengan ketentuan khusus bagi pegawai yang belum bekerja selama 12 bulan penuh. Kebijakan ini berlaku merata, namun implementasinya dapat terhambat oleh praktek korupsi di tingkat daerah, seperti yang terungkap di Cilacap.
Para pengamat menilai bahwa kasus ini dapat menjadi titik tolak reformasi pengelolaan dana THR di seluruh Indonesia. Mereka mengusulkan langkah-langkah berikut: peningkatan audit internal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK), penerapan sistem digitalisasi alokasi dana THR untuk meminimalkan intervensi manusia, serta penegakan sanksi yang lebih tegas bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan dana publik.
Sejumlah pihak juga menekankan pentingnya edukasi bagi aparatur tentang etika pengelolaan keuangan publik. Dengan menanamkan budaya integritas sejak awal karier, diharapkan potensi penyalahgunaan dana seperti THR dapat diminimalisir. Sementara itu, KPK terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak eksternal yang turut memfasilitasi aliran dana ilegal.
Kasus THR Cilacap ini menegaskan kembali bahwa pemberian tunjangan hari raya bukan sekadar hak finansial semata, melainkan juga simbol keadilan sosial yang harus dijaga integritasnya. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat berkolaborasi memperkuat mekanisme pengawasan, sehingga dana THR dapat tepat sasaran kepada para pekerja, bukan menjadi sarana pemerasan atau keuntungan pribadi.
