Skandal Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar: BNI Janji Kembalikan Semua dan OJK Turun Tangan

IPD – 19 April 2026 | Kasus penggelapan dana gereja Aek Nabara yang menelan kerugian sekitar Rp28 miliar kembali menjadi sorotan publik setelah BNI (BBNI) mengumumkan rencana pengembalian penuh dana jemaat Paroki St. Fransiskus Assisi. Penyebabnya adalah tindakan pribadi mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang selama beberapa tahun menyamar sebagai perwakilan bank untuk menawarkan produk investasi fiktif berjangka tinggi.

Berikut kronologi lengkap yang terungkap sejak 2019 hingga akhir April 2026:

  • 2018-2019: Andi Hakim Febriansyah menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara. Ia mulai menawarkan produk “BNI Deposito Investment” dengan janji bunga 8% per tahun kepada Credit Union Paroki Aek Nabara (CU‑PAN), sebuah koperasi simpan pinjam yang dikelola gereja.
  • 2019-2025: Pengurus CU‑PAN mempercayakan dana gereja ke dalam skema tersebut. Andi memalsukan bilyet deposito, menandatangani formulir penarikan kosong, dan secara rutin mentransfer sejumlah kecil uang seolah‑olah bunga sedang dibayarkan. Total bilyet palsu berjumlah 22 dengan nilai Rp22,207,360,600.
  • 2026 (6 Februari): CU‑PAN membutuhkan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah. Saat mengajukan pencairan, Andi meminta bilyet asli dan mencairkannya tanpa sepengetahuan pengurus, mengakibatkan kerugian tambahan sekitar Rp6 miliar dari rekening pribadi, Xaverian, dan jemaat lain.
  • 26 Februari 2026: Pihak kepolisian Sumatera Utara, lewat Ditreskrimsus Polda Sumut, menetapkan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka utama dengan inisial AH.
  • 19 April 2026: BNI mengadakan konferensi pers daring, dipandu Direktur Network & Retail Funding Rian Eriana Kaslan serta Direktur Human Capital & Compliance Munadi Herlambang. Kedua pejabat menegaskan bahwa hanya satu pegawai BNI terlibat, dan bahwa dana nasabah resmi tidak terdampak. BNI juga mengumumkan pengembalian tahap awal sebesar Rp7 miliar dan target penyelesaian total dalam minggu berikutnya.
  • 19 April 2026 (sore): OJK memanggil direksi BNI untuk menuntut penyelesaian cepat, transparan, dan akuntabel. OJK menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh, perbaikan kontrol internal, dan edukasi literasi keuangan bagi nasabah.

Berikut rangkuman data finansial yang terungkap:

KeteranganJumlah (Rp)
Total dana yang dikelola CU‑PAN28.257.360.600
Kerugian yang teridentifikasi (bilyet palsu)22.207.360.600
Kerugian tambahan dari rekening lain6.050.000.000
Pengembalian awal BNI7.000.000.000

Dalam pernyataannya, BNI menegaskan bahwa semua transaksi resmi bank tercatat dalam sistem terpusat, sehingga tidak ada aliran dana resmi yang terlibat dalam skema investasi palsu tersebut. Munadi Herlambang menambahkan bahwa audit internal mendeteksi anomali pada Februari 2026, yang kemudian menjadi pemicu penyelidikan lebih lanjut.

OJK, melalui Kepala Departemen Surveillance Agus Firmansyah, menuntut BNI untuk memperkuat mekanisme pengawasan, melakukan investigasi internal menyeluruh, serta melaporkan perkembangan penyelesaian secara berkala kepada regulator. OJK juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi di luar kanal resmi perbankan, khususnya yang menjanjikan imbal hasil tidak realistis.

Para pemimpin gereja, termasuk Suster Natalia Situmorang selaku Bendahara CU‑PAN, menyatakan keprihatinan mendalam atas kerugian yang menimpa jemaat. Mereka berharap proses pengembalian dana dapat selesai secepatnya, mengingat dana tersebut merupakan hasil sumbangan rutin umat selama bertahun‑tahun.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kontrol internal di institusi keuangan dan perlunya edukasi keuangan yang lebih intensif di kalangan organisasi keagamaan. BNI berjanji akan memperketat prosedur verifikasi nasabah, meningkatkan pelatihan staf, serta memperluas kerja sama dengan otoritas pengawas untuk mencegah terulangnya modus serupa.

Secara keseluruhan, penggelapan dana gereja Aek Nabara menggarisbawahi pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat dalam pengelolaan dana publik maupun institusional. Dengan langkah konkret dari BNI dan tekanan regulatif dari OJK, harapan besar tetap ada bahwa semua dana jemaat akan kembali ke tangan yang berhak.

Leave a Comment