Sektor Batu Bara Menghadapi Tantangan Baru: DMO, ESG, dan Ekspor

IPD – 22 Mei 2026 | Sektor batu bara di Indonesia saat ini menghadapi beberapa tantangan besar, mulai dari pengalihan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG), hingga perubahan skema ekspor. Pemerintah telah menunjuk PT DSI sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferroalloy, yang bertujuan untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam pembentukan harga global dan menekan praktik under-invoicing dan transfer pricing.

Perubahan tata niaga ini berlangsung cukup mendadak, dan pemerintah belum memberikan penjelasan rinci mengenai aturan turunan maupun skema implementasinya. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar, menyatakan bahwa pengalihan kewajiban DMO kepada PT DSI berpotensi memicu penyesuaian pada mekanisme harga batu bara DMO yang selama ini ditetapkan pemerintah untuk kebutuhan domestik, terutama sektor kelistrikan.

Di sisi lain, implementasi ESG di sektor batu bara juga menghadapi tantangan yang kompleks. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI) Bidang ESG dan Good Mining Practice, Ignatius Wurwanto, menyatakan bahwa industri batu bara tidak hanya dituntut mengurangi emisi dan menjaga lingkungan, tetapi juga memastikan pasokan energi tetap tersedia dengan biaya terjangkau. Ia menilai bahwa implementasi ESG di sektor tambang tidak dapat disamakan dengan industri lain karena kompleksitas operasional, teknis, lingkungan, keselamatan kerja, hingga pengembangan masyarakat yang harus dipenuhi perusahaan tambang.

Menurut Wurwanto, banyak perusahaan masih memandang ESG sebagai kewajiban kepatuhan (compliance) dibanding strategi bisnis jangka panjang berbasis risiko dan peluang. Ia juga menyoroti bahwa ketidakpastian regulasi membuat perusahaan harus terus menyesuaikan strategi investasi dan operasional. Sementara itu, Asisten Peneliti Purnomo Yusgiantoro Center (PYC), Nur Hikmat, menilai bahwa implementasi ESG pada tahap awal akan menjadi tambahan tekanan biaya bagi perusahaan tambang.

Dalam beberapa waktu ke depan, para eksportir tiga komoditas strategis wajib melaporkan data transaksinya ke DSI sebagai BUMN Ekspor, mulai 1 Juni 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kewajiban ini sesuai dengan tahap awal penerapan DSI sebagai BUMN Ekspor.

Kesimpulan, sektor batu bara di Indonesia saat ini menghadapi beberapa tantangan besar, mulai dari pengalihan kewajiban DMO, implementasi ESG, hingga perubahan skema ekspor. Pemerintah dan pelaku usaha harus bekerja sama untuk mengatasi tantangan-tantangan ini dan memastikan bahwa sektor batu bara dapat terus berkontribusi pada perekonomian nasional dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan sosial.

Leave a Comment