IPD – 19 April 2026 | Penyanyi legendaris Indonesia, Rossa, kembali menggelar aksi hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik di dunia maya. Pada Jumat, 17 April 2026, tim hukum Rossa melaporkan 78 akun media sosial yang dianggap menyebarkan fitnah mengenai operasi plastik serta konten manipulatif lainnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Langkah ini diiringi dengan laporan tambahan pada Senin, 20 April 2026, yang menyoroti pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu, foto, dan video milik artis tanpa izin.
Menurut kuasa hukum Rossa, Natalia Rusli, sebanyak 79 akun sudah menyampaikan permintaan maaf dan menurunkan unggahan yang dipersengketakan setelah menerima somasi. “Kami membuka pintu dan sangat bersyukur mereka mulai sadar, mau menggunakan media sosial secara bijak,” ujarnya di kantor Bareskrim Polri. Namun, 78 akun lainnya belum menunjukkan itikad baik dan tetap mempertahankan konten yang dianggap menjelekkan reputasi sang diva.
Rossa menegaskan bahwa tindakan hukum bukan sekadar melindungi kepentingan pribadi, melainkan upaya edukatif untuk mengingatkan netizen akan tanggung jawab saat berinteraksi di platform digital. “Media sosial seharusnya menjadi ruang positif, bukan sarana menjatuhkan orang lain,” katanya dalam pernyataan resmi.
Berikut rangkuman tindakan yang telah diambil:
- 78 akun dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik menurut Undang‑Undang ITE.
- 79 akun telah meminta maaf dan men‑take down konten yang dipermasalahkan.
- Laporan lanjutan pada 20 April menargetkan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu, foto, dan video Rossa tanpa izin.
Tim hukum Rossa, termasuk penasihat Ikhsan Tualeka, menambahkan bahwa sejumlah oknum memanfaatkan karya seni sang penyanyi untuk membuat konten manipulatif demi keuntungan pribadi. “Kami akan melaporkan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta konten yang mengandung fitnah,” ujar Ikhsan di Bareskrim Polri.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi publik figur di era digital, di mana penyebaran informasi tidak terverifikasi dapat merusak reputasi dalam hitungan menit. Rossa membandingkan dampak fitnah online dengan ulasan palsu yang dapat menutup usaha kecil, menekankan konsekuensi nyata bagi pekerja dan ekonomi lokal.
Selain menuntut pertanggungjawaban, Rossa berharap kasus ini menjadi contoh bagi masyarakat luas. “Kita harus menjadi pengguna media sosial yang dewasa, menghormati hak orang lain, dan tidak mengorbankan integritas demi meningkatkan engagement,” kata Natalia. Ia juga mengajak platform sosial untuk memperkuat mekanisme penanganan konten melanggar hukum.
Dengan langkah hukum yang terkoordinasi antara kuasa hukum, tim penasihat, dan aparat kepolisian, Rossa berupaya menegakkan standar etika digital. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat menurunkan frekuensi penyebaran fitnah serta pelanggaran hak cipta, menciptakan ekosistem online yang lebih sehat bagi semua pihak.
Kasus Rossa menambah daftar panjang artis Indonesia yang harus menavigasi tantangan hukum di dunia maya. Namun, melalui pendekatan yang mengedukasi sekaligus menegakkan hukum, diharapkan ada perubahan sikap positif di kalangan netizen, menjadikan media sosial sebagai platform yang membangun, bukan merusak.
