IPD – 05 April 2026 | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang mempercepat penyusunan regulasi baru yang mengatur sektor tambang rakyat. Kebijakan ini dijanjikan menjadi sumber tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka peluang ekonomi bagi warga di sekitar area tambang. Namun, inisiatif tersebut sekaligus memicu kekhawatiran dari kalangan masyarakat sipil, khususnya organisasi lingkungan, terkait potensi dampak ekologis yang dapat ditimbulkan.
Di bawah koordinasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, draf aturan mengenai tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kini berada pada tahap finalisasi. Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin, mengungkapkan dalam konferensi pers tanggal 2 April 2026 bahwa konsep regulasi telah disiapkan secara detail dan tinggal menunggu jadwal pembahasan bersama DPRD. “Regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta mengoptimalkan potensi ekonomi tambang rakyat,” ujarnya.
Rancangan tarif tersebut mempertimbangkan sejumlah variabel, termasuk luas wilayah tambang, nilai produksi, dan estimasi dampak lingkungan. Pendekatan berbasis variabel ini dipandang krusial karena karakteristik tambang rakyat yang berbeda dengan pertambangan skala besar. Selain tarif, regulasi diharapkan dapat meningkatkan PAD dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang.
Secara kuantitatif, potensi tambang rakyat di NTB cukup besar. Dari sekitar 60 blok wilayah yang tersedia, hanya 16 blok yang telah memperoleh izin resmi. Sisanya masih beroperasi secara informal atau belum mendapatkan legalitas. Pemerintah daerah melihat regulasi sebagai instrumen utama untuk menata dan mengoptimalkan sektor ini, dengan proyeksi kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah jika dikelola secara maksimal.
Di sisi lain, Walhi NTB memberikan peringatan keras bahwa regulasi tidak boleh berfokus semata pada aspek ekonomi. Organisasi lingkungan menilai bahwa aktivitas tambang rakyat berpotensi menimbulkan kerusakan serius, meliputi degradasi lahan, pencemaran air, hingga bencana ekologi jangka panjang seperti banjir dan longsor. Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, menegaskan, “Karena kita tahu bahwa yang namanya tambang, apalagi tambang ilegal yang kemudian akan diberikan izin menjadi tambang rakyat, dampaknya berbahaya bagi lingkungan.”
Pengalaman masa lalu menjadi pelajaran penting bagi pemerintah. Beberapa insiden banjir dan tanah longsor di wilayah perkebunan tambang yang tidak terkontrol telah menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, selain menyusun aturan tarif, pemerintah juga menyiapkan regulasi yang lebih luas mencakup tata kelola lingkungan, monitoring pascatambang, dan mekanisme penegakan hukum.
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus regulasi baru:
- Penetapan tarif IPR yang proporsional berdasarkan ukuran lahan, nilai produksi, dan tingkat dampak lingkungan.
- Pembentukan mekanisme evaluasi lingkungan pra‑izin, termasuk studi dampak lingkungan (AMDAL) yang disederhanakan namun tetap ketat.
- Pemantauan pascatambang yang melibatkan pihak ketiga independen untuk memastikan rehabilitasi lahan.
- Pembentukan dana khusus PAD yang dialokasikan untuk program kesejahteraan masyarakat dan proyek restorasi ekosistem.
- Sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran regulasi, termasuk pencabutan izin dan denda signifikan.
Dengan memasukkan aspek-aspek tersebut, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan dua tujuan utama: meningkatkan pendapatan daerah dan melindungi lingkungan. Namun, keberhasilan regulasi sangat bergantung pada implementasi yang konsisten, transparansi dalam proses perizinan, serta partisipasi aktif masyarakat lokal dan organisasi non‑pemerintah.
Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik tambang ilegal yang kemudian “legalisasi” menjadi tambang rakyat. Jika tidak, risiko kerusakan lingkungan akan terus meningkat, mengancam mata pencaharian petani, nelayan, dan komunitas adat yang bergantung pada sumber daya alam yang lestari.
Secara keseluruhan, regulasi tambang rakyat di NTB berada pada titik kritis. Di satu sisi, terdapat dorongan kuat untuk memaksimalkan PAD melalui sektor yang selama ini kurang teratur. Di sisi lain, tekanan dari lembaga lingkungan menuntut regulasi yang tidak hanya mengatur tarif, melainkan juga menegakkan standar lingkungan yang ketat. Keberhasilan kebijakan ini akan menentukan apakah tambang rakyat dapat menjadi sumber kesejahteraan ekonomi yang berkelanjutan atau justru menambah daftar panjang permasalahan lingkungan di masa depan.
Ke depan, proses legislasi di DPRD akan menjadi arena utama bagi semua pemangku kepentingan untuk mengemukakan pendapat, memperbaiki draf, dan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan perlindungan ekosistem. Dialog terbuka antara pemerintah, pelaku tambang, dan organisasi lingkungan menjadi prasyarat penting untuk mencapai regulasi yang adil, efektif, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, regulasi yang sedang disusun bukan sekadar dokumen administratif, melainkan landasan strategis bagi masa depan tambang rakyat di NTB. Keputusan yang diambil hari ini akan menentukannya apakah sektor ini akan berkontribusi pada pembangunan daerah yang inklusif atau menimbulkan beban lingkungan yang sulit diatasi.
