Putusan MK: Partai Politik Wajib Memenuhi Kuota 30% Caleg Perempuan

IPD – 26 Mei 2026 | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban partai politik memenuhi kuota 30% caleg perempuan pada pemilu telah menjadi perhatian luas. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa partai politik harus memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mengatakan bahwa putusan MK tersebut akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. Dia menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia. Eka juga menegaskan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

Legislator perempuan dari NasDem, Lola Nelria, menyambut baik putusan tersebut. Lola menilai bahwa keterwakilan perempuan bukan hanya soal memenuhi angka administratif semata, melainkan kehadiran perempuan dalam politik penting untuk memastikan suara dan perspektif perempuan ikut hadir dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Sementara itu, Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago juga mendukung putusan MK tersebut. Dia mengatakan bahwa keputusan itu menjadikan perempuan tak sekadar pelengkap kuota. Irma menegaskan bahwa perempuan harus memiliki kapasitas, kualitas, kesempatan, dan dukungan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30%. Putusan ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.

Dalam beberapa hari terakhir, issue pemilihan juga terjadi di Sulawesi Selatan, di mana terjadi polemik terkait seleksi Paskibraka. Seorang siswi asal Makassar bernama Cathlyn Yvaine Lesmana disebut gagal lolos ke tingkat pusat meski dikabarkan memiliki nilai seleksi yang tinggi. Perdebatan publik semakin meluas karena Cathlyn disebut merupakan peserta keturunan Tionghoa. Sejumlah akun media sosial hingga komunitas Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mempertanyakan transparansi proses seleksi dan menduga adanya kejanggalan pada tahap akhir penentuan peserta.

Di lain pihak, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, terus menggencarkan sosialisasi pemilahan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat lewat forum warga. Sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah dari rumah terus dilakukan melalui kegiatan-kegiatan warga yang sudah berjalan.

Kesimpulan, putusan MK tentang kewajiban partai politik memenuhi kuota 30% caleg perempuan pada pemilu telah menjadi perhatian luas. Putusan ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia. Sementara itu, issue pemilihan juga terjadi di Sulawesi Selatan dan Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, yang terus menggencarkan sosialisasi pemilahan sampah dari sumbernya.

Leave a Comment