IPD – 13 April 2026 | Gorontalo kembali diguncang kasus penipuan massal yang melibatkan arisan bodong. Hingga kini, diperkirakan puluhan warga di beberapa kecamatan telah kehilangan uangnya secara total hingga mencapai dua ratus juta rupiah. Modus operandi arisan yang mengaku legal ini ternyata hanyalah kedok untuk menjerat korban dengan janji imbal hasil tinggi yang tak pernah terealisasi.
Investigasi pihak kepolisian menunjukkan bahwa jaringan arisan bodong tersebut berpusat di wilayah Pohuwato, namun dampaknya meluas ke sejumlah kecamatan di provinsi Gorontalo, antara lain Kwandang, Bone, Tilamuta, Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo. Setiap kelompok arisan biasanya terdiri dari 30 hingga 50 anggota yang mengumpulkan iuran bulanan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta. Janji pengembalian dana beserta keuntungan mencapai 30 hingga 50 persen dalam waktu enam bulan menjadi daya tarik utama bagi para korban.
Menurut saksi mata, para pelaku seringkali menggunakan media sosial dan aplikasi pesan singkat untuk menggaet anggota baru. Mereka menyebarkan testimoni palsu dan foto-foto acara seremonial yang menampilkan hadiah uang tunai atau barang mewah. Tidak jarang, pelaku juga mengadakan pertemuan fisik di balai desa atau rumah warga untuk menambah kesan legitimasi.
Sejumlah korban mengaku telah menunggu berbulan‑bulan tanpa mendapatkan pembayaran apa pun. Salah satu warga dari kecamatan Kwandang, yang meminta anonim, mengungkapkan bahwa ia telah menyalurkan total Rp120 juta selama setahun terakhir, namun kini tidak ada kabar mengenai pengembalian dana. “Awalnya saya percaya karena ada orang yang saya kenal terlibat, tapi ternyata mereka hanyalah perantara,” ujarnya dengan nada kecewa.
Polisi setempat telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka utama yang diduga menjadi otak dari jaringan arisan bodong ini. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan uang dan pencucian uang. Selanjutnya, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir akun‑akun media sosial yang digunakan dalam penyebaran promosi arisan ilegal.
Berikut adalah ringkasan data korban yang berhasil diidentifikasi hingga saat ini:
- Kecamatan Pohuwato: 12 korban, total kerugian Rp68 juta
- Kecamatan Kwandang: 9 korban, total kerugian Rp45 juta
- Kecamatan Bone: 7 korban, total kerugian Rp30 juta
- Kecamatan Tilamuta: 5 korban, total kerugian Rp22 juta
- Kota Gorontalo: 4 korban, total kerugian Rp15 juta
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh janji-janji keuntungan yang terlalu menggiurkan. Warga diminta melaporkan segala indikasi arisan yang tidak memiliki izin resmi atau yang menuntut iuran dengan cara tidak transparan. Selain itu, masyarakat disarankan untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas penyelenggaraan arisan melalui Dinas Sosial setempat.
Pemerintah daerah Gorontalo juga berjanji akan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan arisan dan koperasi di wilayahnya. Kepala Dinas Sosial Gorontalo menegaskan bahwa semua bentuk arisan harus terdaftar dan diawasi secara ketat, serta pelaku arisan bodong akan diproses hukum secara tegas.
Kasus ini menambah panjang daftar arisan bodong yang marak di beberapa provinsi Indonesia, menyoroti pentingnya edukasi keuangan bagi masyarakat, terutama di daerah yang masih terjangkau secara terbatas oleh layanan perbankan formal. Upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga keuangan diharapkan dapat menekan munculnya modus penipuan serupa di masa depan.
Dengan kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah, para korban kini menanti proses hukum yang dapat mengembalikan sebagian dana yang hilang. Sementara itu, kepolisian terus mengusut jaringan lebih luas yang mungkin melibatkan pelaku di luar provinsi, mengingat arisan bodong seringkali beroperasi lintas wilayah.
Kasus arisan bodong di Gorontalo menjadi peringatan keras bahwa rasa percaya yang berlebihan dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan tetap waspada, mengedukasi diri sendiri, dan selalu menuntut kejelasan hukum sebelum bergabung dalam setiap bentuk kegiatan keuangan bersama.
