IPD – 11 April 2026 | Polisi di Provinsi Bengkulu mengungkap secara detail modus operandi sebuah pasangan suami istri (pasutri) yang selama lebih dari satu tahun mengelola arisan dan investasi bodong dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar. Penyelidikan mengindikasikan bahwa pola penipuan yang mereka lakukan memiliki kesamaan signifikan dengan kasus penggelapan investasi oleh seorang pengusaha hijab di Sukabumi yang merugikan pasangan Ahmad Abdur Rauf dan Indah Febriani hingga Rp1,1 miliar.
Menurut keterangan resmi kepolisian setempat, pasutri yang berinisial “A” (suami) dan “B” (istri) memulai aktivitasnya pada akhir 2024 dengan membuka grup arisan di media sosial. Mereka memanfaatkan jaringan relasi pribadi, kelompok keagamaan, dan forum komunitas usaha kecil untuk merekrut anggota. Janji keuntungan yang dijanjikan sangat tinggi, yakni antara 20‑30% per bulan, membuat banyak orang tergiur untuk menanamkan dana.
Modus lengkap yang diungkap meliputi beberapa tahap kunci:
- Pembentukan grup tertutup: Pasutri membuat grup WhatsApp dan Telegram yang hanya dapat diakses melalui undangan pribadi. Mereka menampilkan foto-foto gaya hidup glamor, mobil mewah, dan properti untuk menciptakan citra sukses.
- Penawaran investasi sekunder: Setelah anggota pertama mengirimkan dana, pasutri mengklaim adanya peluang investasi di bidang tekstil, kuliner, dan properti. Mereka menyertakan dokumen fiktif seperti Memorandum of Understanding (MoU) dan faktur palsu.
- Pengembalian sebagian keuntungan: Untuk menumbuhkan kepercayaan, mereka mengembalikan sebagian kecil dana dalam bentuk “keuntungan” yang sebenarnya berasal dari dana anggota baru (skema Ponzi).
- Pengalihan dana ke rekening pribadi: Dana yang masuk diarahkan ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan fiktif dan rekening pribadi pasutri.
- Penutupan mendadak: Ketika korban mulai menuntut transparansi, pasutri menghilang, menutup grup, dan mengubah nomor telepon serta akun media sosial.
Polisi menemukan jejak transaksi yang menunjukkan aliran dana sebesar Rp2,04 miliar ke tiga rekening utama di bank nasional, dengan pola transfer berulang setiap dua minggu. Analisis forensik digital mengidentifikasi penggunaan aplikasi pembuat dokumen palsu dan penyamaran identitas melalui nomor handphone virtual.
Kasus ini mengingatkan pada investigasi sebelumnya di Kabupaten Sukabumi, di mana seorang pengusaha hijab lokal dilaporkan karena menipu pasangan Ahmad Abdur Rauf (30) dan Indah Febriani dengan kerugian Rp1,186,032,000. Pada kasus tersebut, pelaku menawarkan kerja sama pengadaan bahan kain dengan janji margin keuntungan per kilogram antara Rp4.000‑Rp4.500. Setelah beberapa transaksi awal berjalan lancar, korban kemudian diikat dengan lima MoU dan mengalami penahanan modal secara terus‑menerus. Seperti halnya di Bengkulu, korban hanya menerima sebagian kecil keuntungan sementara modal utama tetap ditahan.
Para ahli keamanan siber dan keuangan menilai bahwa kedua kasus menampilkan pola umum: pemanfaatan kredibilitas sosial, penyajian dokumen legalistik palsu, serta strategi “pay‑back” terbatas untuk menumbuhkan rasa aman pada korban. “Penipu modern tidak lagi mengandalkan telepon rumah, melainkan media sosial dan aplikasi pesan untuk menjangkau jaringan luas,” ujar Dr. Rina Suryani, pakar kriminologi ekonomi.
Polisi Bengkulu kini tengah melakukan penyidikan lanjutan, termasuk penyitaan perangkat elektronik dan pengajuan surat perintah penangkapan terhadap A dan B. Hingga kini, mereka masih dalam status buron, namun beberapa aset yang terkait dengan operasi telah berhasil diamankan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga diminta membantu memblokir akun media sosial yang digunakan untuk penipuan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Indonesia, khususnya pengguna media sosial, untuk lebih kritis dalam menilai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menekankan pentingnya verifikasi legalitas perusahaan investasi dan melaporkan segala indikasi penipuan ke lembaga berwenang.
Dengan kombinasi upaya kepolisian, OJK, dan edukasi publik, diharapkan jaringan arisan bodong dan investasi palsu dapat diputus sebelum merugikan lebih banyak korban di masa depan.
Kasus arisan bodong di Bengkulu dan penipuan hijab di Sukabumi menegaskan perlunya sinergi lintas lembaga dan kesadaran masyarakat dalam mengidentifikasi modus penipuan ekonomi yang semakin canggih.
